vonis
Yonda dan kawan-kawan setelah sidang. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Badung, I Made Wijaya atau Yonda mulai disikapi jajaran wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung.

Kabarnya, Partai Gerinda telah menyiapkan pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang kini meringkuk di tahanan. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) Dewan telah memutuskan untuk memberhentikan salah satu anggotanya tersebut.

Sekretaris DPC Gerindra Badung, I Nyoman Sentana yang dikonfirmasi, Rabu (7/3), membenarkan usulan PAW untuk Made Wijaya dari keaanggotaan DPRD Badung. Surat usulan PAW sudah dibahas diparlemen Badung. “Iya, sudah ada usulan (PAW -red). Kami sudah rapat dan mengambil sikap untuk melanjutkan PAW,” ujar Sentana yang juga Ketua BK DPRD Badung.

Baca juga:  Harga Bawang Naik, Kemendag Pantau Harga di Sejumlah Pasar

Menurutnya, secara fisik maupun aturan PAW wajar dilakukan, karena yang bersangkutan berada di dalam penjara. Selain itu, induk partai juga mengusulkan pergantian. “Anggota dewan bisa diganti apabila berhalangan tetap, meninggal dunia dan ditarik induk partainya. Ini sudah diatur dalam Tatib dan dalam kasus Yonda unsur itu terpenuhi,” tegasnya.

Terkait pengganti, politisi asal Blahkiuh itu mengatakan Gerindra sudah mengusulkan Wayan Suweta. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami akan koordinasi dulu dengan KPU, karena yang tahu betul itu KPU, namun nama anggota pengganti sudah ada,” katanya.

Baca juga:  Jero Dindin Divonis 17 Tahun Penjara

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengakui usulan PAW telah dilakukan. Bahkan pergantian untuk anggota DPRD Badung, Made Wijaya sudah berproses. Sayangnya, kapan PAW akan dilaksanakan belum diputuskan. “Kami memastikan proses PAW akan segera dilakukan apabila persyaratannya sudah terpenuhi. Karena sudah ada usulan dari induk partainya, jadi segera akan dilakukan,” tegasnya.

Seperti diketahui, alasan BK menyetujui pergantian Yonda, karena pertama yang bersangkutan diancam pidana dengan hukuman antara 5-15 tahun, kemudian dengan vonis 1 tahun penjara. Kedua, karena dipenjara Yonda sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Dewan.

Baca juga:  Pengurus PHDI Pusat 2021-2026 Lakukan "Mejaya-jaya" di Pura Besakih

Ketiga, induk partai yang bersangkutan juga sudah secara resmi mengusulkan PAW. Dan keempat karena kena sanksi fisik penjara setahun dan diusulkan PAW, maka sesuai tata tertib (Tatib) DPRD yang bersangkutan wajib diberhentikan. Namun, BK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yonda ini tidak ada kaitannya dengan kapasitasnya sebagai anggota dewan, namun murni karena melaksanakan tugas sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *