ASN
Seorang ASN di Gedung DPRD Gianyar memeragakan penggunaan absen sidik jari, Rabu (7/3). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Gianyar, siap-siap menerima pemotongan tunjangan kesejahteraan, bila terlambat melakukan absensi atau bolos kerja. Hal ini diberlakukan semenjak dioperasikannya absen dengan sidik jari dan wajah, pada hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah di kawasan seni ini.

Seperti di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, sudah disiapkan dua alat absensi dengan pemindai sidik jari dan wajah. Seluruh ASN dan THL di gedung wakil rakyat ini pun diwajibkan melakukan absensi pada pukul 07.30 wita dan pukul 15.00 wita. “Sejak sepekan ini, absensi sudah berjalan untuk seluruh staf di gedung dewan,“ ucap Sekretaris Dewan Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa, Rabu (7/3).

Baca juga:  Yowana Desa Adat Berbagi Sembako ke Lansia dan Anak Disabilitas

Perbup No 1 Tahun 2018 tentang pemberitan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS, tercantum sanksi bagi ASN yang terlambat melakukan absensi berupa pemotongan pada total tunjangan kesejahteraan yang diterima setiap bulan. Seperti ASN yang absen dengan surat ijin akan dipotong 1,5 %, sementara yang tanpa surat ijin akan dipotong sampai 3 %.

Keterlambatan ASN dalam melakukan absensi pun tidak mendapat kompromi. Misal teralambat antara 1 hingga 30 menit akan dipotong 0,5 %, terlambat 30 menit hingga 60 menit akan dipiting 1 %, terlambat 60 menit hingga 90 menit dipotong 1,25 %, sementara yang terlambat 90 menit lebih akan dipotong 1,5 %. “Ini berlaku untuk 44 ASN yang ada di DPRD Gianyar, sementara untuk 55 THL yang bertugas disini juga diwajibkan melakukan absensi untuk melatih kedisiplinan, bila tidak absen akan dipotong gaji harian mereka (THL-red),“ ucapnya.

Baca juga:  Judi Online Turunkan Pendapatan Masyarakat Bali

Sementara untuk staf yang keluar dalam tugas perjalanan dinas tidak dikenakan potongan, karena sudah terlampir surat tugas. Astawa menambahkan untuk staf yang sakit sampai 14 hari, juga tidak dikenakan pemotongan, tentunya dengan melampirkan surat keterangan sakit. Namun bila sampai absen pada hari ke 15 barulah diberikan pemotongan perhari itu.

Dilanjutkan untuk merekap setiap absensi ini sudah ditangani oleh petugas kepegawaian, setiap hasilnya sudah tercatat secara otomatis, sehingga tinggal direkap sebulan sekali. “Sejak Januari memang ada beberapa yang ijin, dan itu sudah tercatat,“ katanya.

Baca juga:  Reformasi Mental Korpri

Secara terpisah Sekda Gianyar I Made Wisnu Wijaya mengatakan persatu Maret 2018 memang seluruh OPD diwajibkan untuk mulai melakukan absen dengan pemindai sidik jari dan wajah ini. Diakui pada Januari dan Februari pihaknya memang masih memberikan toleransi terhadap OPD yang masih menggunakan absensi manual. “Sesuai kesepakatan semua OPD, agar pengadaan alat itu diprioritaskan untuk diadakan, tetapi karena saya belum sempat mengecek satu persatu, saya ingatkan lagi bulan ini sudah semua harus terpasang (alat absensi dengan pemindai sidik jari dan wajah-red), “ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *