uang jaminan
Mencegah reklame kedaluwarsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSTP) Buleleng mewajibkan pemilik reklame membayar uang jaminan bongkar reklame sebesar 15 persen dari nilai reklame yang akan dipasang.(BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Prilaku pengusaha yang memasang reklame di zona yang sudah ditentukan pemerintah daerah masih banyak yang terkesan tidak disiplin. Selain banyak reklame bodong (tanpa izin-red), belakangan banyak reklame di mana batas waktu izin pemasangannya telah habis, namun tetap terpasang di lokasi semula. Mengatasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng mewajibkan setiap pemilik reklame membayar uang jaminan untuk bongkar reklame sebesar 15 persen dari nilai reklame itu sendiri.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMPPTSP Buleleng I Putu Karuna, SH di ruang kerjanya Rabu (7/3). Lebih jauh birokrat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar ini mengatakan, permasalahan yang masih sering ditemukan dalam penerbitan izin reklame adalah pemilik reklame sering tidak didiplin mengikuti aturan perizinan yang ada. Seorang pemilik reklame hanya menyiapkan ongkos untuk pemasangan material reklame sesuai izin yang sudah terbit.

Baca juga:  PLN Amankan Pasokan Listrik Sidang ke-144 IPU di Bali

Pada saat batas waktu izin pemasangan reklame itu berakhir, pemiliknya sengaja membiarkan reklamenya terpasang hingga cukup lama. Dari pengamatannya di lapangan menyebut bahwa kebanyakan pemilik rekleme tidak menyiapkan biaya membongkar ketika batas waktu izin pemasangan reklame telah habis masa berlakunya. Tidak heran kalau banyak ditemukan reklame yang sudah kedaluwarsa sampai estetika menjadi terganggu.

“Kebanyakan yang biayai untuk pemasangannya saja, begitu izinnya habis dan harusnya reklame dibongkar namun dibiarkan smapai menjadi reklame kedaluwarsa. Pembongkarannya pun tidak bisa dilakukan karena tidak ada biaya yang disipakn oleh pemiliknya,” katanya.

Untuk menyadarkan pemilik reklame disiplin untuk menurunkan reklame setelah batas waktu izinya habis, mulai tahun ini Dinas PMPPTSP mewajibkan setiap pemilik reklame yang akan mencari izin wajib membayar uang jaminan untuk bongkar reklame.

Baca juga:  Konsep "Green Growth" untuk Pengelolaan Pariwisata Bali

Berdasarkan kajian, uang jaminan bongar reklame itu ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai rekleme yang akan dipasang. Setelah batas waktu izin habis dan pemiliknya tetap tidak membongkar, maka petugas Dinas PMPPTSP bersama instansi yang terkait akan menurunkan rekleme bersangkutan. Biaya jaminan sebesar 15 persen itu kemudian dialokasikan untuk membiayai penurunan reklame tersebut.

Sebaliknya, kalau setelah batas waktu izin pemasangan reklame habis dan pemiliknya membongkar sendiri, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan. “Setiap perushaaan, organsiasi, atau kelompok masyarakat yang akan mencari izin reklame itu wajib membayar uang jaminan bongkar rekleme. Kalau mau dibongkar setelah habis masa berlaku izinnya jaminan itu dikembalikan, tapi kalau kita yang bongkar, maka uang jaminanya akan mendapat pendapatan daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Tak Berizin

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak reklame tahun ini tercatat Rp 1,1 miliar lebih. Target ini naik Rp 150 juta dari realisasi pajak reklame tahun sebelumnya. Untuk mencapai target tersebut, Karuna mencoba membbuat trobosan agar pemilik reklame disilin mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau memang batas waktu pemasangan diperpanjang, maka diharapkan segara mengurus perpanjangan izin-nya, sehingga tidak sampai menjadi reklame kedaluwarsa.

Sebaliknya kalau yang tidak dibongkar kemudian diturunkan oleh BPPSTP, maka uang jaminan bongkar yang diwajibkan saat pemiliknya mengurus izin menjadi sumber pendapatan di daerah. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *