nelayan
Perahu nelayan parkir di perairan Jembrana. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascapelimpahan kewenangan Kelautan ke Provinsi, para nelayan khususnya nelayan perahu Selerek atau purse seine mengalami kesulitan. Mereka kesulitan mengurus sejumlah surat-surat ijin di Dinas Kelautan Provinsi yang sebelumnya cukup diterbitkan dari Kabupaten saja. Apalagi saat ini, para nelayan masih mengalami paceklik ikan yang berdampak pada perekonomian mereka.

Sejumlah surat ijin yang harus dilengkapi untuk  melakukan penangkapan ikan di laut seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) harus dicari di provinsi. Sebelumnya, para pengurus kapal hanya cukup mengurus surat itu di Kabupaten. “Ya kalau lengkap. Kalau ada yang tidak lengkap, biaya bolak-balik di masa paceklik ini lumayan,” ujar Sakirin, nelayan Selerek di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Baca juga:  Perataan Lahan di Jalur Hijau di Rambut Siwi Tanpa Izin

Sakirin yang juga pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana ini  berharap agar pengurusan tersebut bisa dilayani di Jembrana saja. Sehingga pelayanan perijinan bagi para nelayan lebih dekat, tidak harus ke Denpasar yang berjarak puluhan kilometer.  Dalam pengurusannya pun kadang  menyita waktu yang cukup lama, sementara tanpa SIPI yang diurus tahunan itu nelayan tidak bisa berlayar mencari dokumen pendukung.

Ketua HNSI Jembrana, I Made Widanayasa, Rabu (7/3) mengatakan memang dari  para nelayan khususnya Selerek yang kapalnya berbobot lebih dari 10 GT sering menyampaikan keluhan tersebut. Sementara para nelayan Selerek di Jembrana memiliki kebiasaan sehari sekali berlayar. Sehingga hampir setiap hari sebelum berlayar mereka harus mengurus dokumen berlayar sepert SLO (Surat Laik Operasi) dan SIB (Surat Ijin Berlayar). Tidak seperti nelayan di Benoa yang sekali berlayar kapal bisa berhari-hari bahkan seminggu. “Per trip Perahu Selerek disini sehari atau semalam, sehingga setiap hari mengurus untuk SBI,” terangnya.

Baca juga:  Wakajati Bali dan Tiga Kajari Dimutasi

Sedangkan untuk SIUP dan SIPI memang harus diurus di Provinsi melalui Perijinan, tetapi sifatnya tahunan. Sejatinya Denpasar memang tidak terlalu jauh, tetapi kadang-kadang keluarnya lambat. Namun dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Provinsi berjanji paling lambat dua minggu keluar asalkan persyaratan lengkap.

Pihaknya juga berharap ada pelayanan di Jembrana yang banyak memiliki perahu-perahu Selerek. Sehingga para nelayan bisa mudah mengurus SIPI khususnya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Buleleng Terima DAK Rp1,7 Miliar dari Kementerian Kelautan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *