Presiden Joko Widodo. (BP/ist)

TANGERANG, BALIPOST.com-Presiden Joko Widodo memastikan bahwa dalam waktu dekat, tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi (PPh Final UKMK) segera mengalami penurunan. Kebijakan tersebut untuk mendorong pelaku UKMK dapat terus berkembang.

Penegasan disampaikan Presiden Jokowi saat menghadiri pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2018, di Tangerang, Banten, Rabu (7/3). “Setiap saya turun ke bawah ini juga banyak dikeluhkan, pajak UMKM sebesar 1 persen final. Yang kecil-kecil selalu mengeluhkan ini, UMKM kena final 1 persen,” ucap Presiden Jokowi.

Baca juga:  Ratusan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemutihan Bunga PKB Kembali Diberlakukan

Melalui tiga kali rapat pembahasan, Presiden bersama dengan jajarannya sepakat untuk memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM dengan menurunkan tarif pajak menjadi sebesar 0,5 persen. “Saya kemarin menawarnya 0,25 persen, tapi Menteri Keuangan ngotot kalau turunnya sampai sejauh itu ini akan memengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah. Oleh sebab itu ditawar 0,5 ya sudah saya ikut,” ucapnya.

Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Dahulu, bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR ialah sebesar 22 persen. Beban tersebut sempat turun hingga sebesar 9 persen.

Baca juga:  Presiden Apresiasi Kebijakan Gubernur Koster Soal Endek

Di tahun ini, Presiden mengupayakan agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen. “Tahun ini sudah saya perintahkan agar masuk pada angka bunga kredit yaitu 7 persen. Kemudian bukan hanya angka kredit yang 7 persen, tetapi jumlahnya juga ditambah. Kita harapkan angka-angka seperti itu bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kita,” ujarnya.

Selain itu, untuk membangun jiwa wirausaha di lingkungan pondok pesantren, pemerintah juga telah mendirikan sejumlah Bank Wakaf Mikro yang bekerja sama dengan pesantren dan lembaga-lembaga pengelola.

Baca juga:  Tahun Depan, Promosi Pariwisata Bangli Hanya Dijatah 30 Juta

Dalam praktiknya, Bank Wakaf Mikro ini tidak mengenakan bunga pinjaman perbankan tetapi hanya mengenal biaya administrasi. “Sekarang ini kita sudah mulai di beberapa pondok pesantren dibangun yang namanya Bank Wakaf Mikro, mungkin banyak yang belum tahu. Bank Wakaf Mikro ini biaya administrasinya hanya 2 persen,” ujarnya.

Kehadiran Bank Wakaf Mikro ini diharapkan dapat membentuk komunitas bisnis yang lebih luas di masyarakat, utamanya di lingkungan pondok pesantren sehingga dapat menggerakkan perekonomian. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *