SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelaku spesialis pencongkelan sadel motor matic, I Nengah Sudiarta alias Lanying berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Aksi tersebut dilakukan di belasan TKP di wilayah Kecamatan Dawan. Hal ini rilis, Rabu (7/3).
Kasat Reskrim, AKP Agus Dwi Wirawan menjelaskan penangkapan pelaku yang berasal dari Dusun Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini dilakukan pada 2 Maret lalu langsung di rumahnya. Diawali adanya laporan dari warga Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Nengah Yadnya Widiadnyana.
Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp 200 ribu yang disimpan bawah jok motor varionya yang terparkir di jalur Karangdadi menuju pantai Desa Kusamba. “Sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Langsung dibawa ke Porles,” jelasnya, didampingi Kasubag Humas, AKP. Putu Gede Ardana.
Sesuai hasil interogasi, pelaku dua anak ini mengaku telah beraksi di sebelas TKP yang tersebar di wilayah Kecamatan Dawan dengan menyasar motor vario. Aksi yang dimulai Oktober 2017 ini dilakukan secara mudah dan selesai dalam waktu singkat. “Dia menyasar motor yang pantauannya jauh dari pemilik. Seperti parkir di pinggir sawah. Tempat-tempat sepi. Dia coba-coba. Bukan karena sudah mengetahui isi di bawah sadel. Sasarannya vario, kemungkinan karena lebih mudah,” sebut perwira asal Buleleng ini.
Uang hasil curiannya dipakai untuk membeli keperluan sendiri, seperti baju. Atas Perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat untuk bisa berhati-hati menaruh kendaraan. Supaya tidak terjadi seperti ini lagi,” imbuhnya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terbelit kebutuhan ekonomi. Uang yang didapat dipergunakan untuk membiayai kebutuhan anak-anaknya. (Sosiawan/balipost)