DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel/Kepala Desa, yang sekaligus Perbekel Dencarik, Banjar, Buleleng, terdakwa I Made Suteja, dituntut selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/3).
JPU I Gede Agus Suraharta yang diwakili Gusti Widana, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Selain hukuman kurungan fisik selama 1,5 tahun, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Juga membebankan pada terdakwa Made Suteja membayar uang pengganti Rp 149.570.551.,sebagi perhitungan kerugian keuangan negara. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. “Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tuntut JPU Gusti Widana.
Masih dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Angeliky Andajani Day bersama Esthar Oktavi, JPU dari Kejari Buleleng sebelum membacakan kesimpulan dalam surat tuntutannya juga mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa sebagai Ketua Forkom Perbekel Buleleng tidak memberikan contoh yang benar dalam tata kelola keuangan desa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan terdakwa Suteja diduga mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Desa Dencarik, pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Dana yang diselewengkan besarnya mencapai Rp 149 juta. Angka itu berdasarkan akumulasi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Drs. Made Suteja selaku Perbekel Dencarik.
Rinciannya, uang dari sebagian penerimaan pendapatan desa yabg tidak dipertanggungjawabkan dalam APBDes Rp 105.805.000, serta uang selisih pertanggungjawaban belanja desa setelah setoran pajak Rp 42.125.551. (Miasa/balipost)