Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pemeriksaan saksi dinyatakan selesai, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Program Pertanian Terpadu, dengan terdakwa Ir. K. Rawi Adnyani, Selasa (6/3) dilakukan pembacaan tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Made Pasek Budiawan bersama JPU Triarta, menyatakan terdakwa Ir. K. Rawi Adnyani yang tak lain Direkteris CV. Duta Karya Raya (DKR) terbukti bersalah. Yakni melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Baca juga:  Hindarkan Bali dari Dengue, Metode Wolbachia Diluncurkan WMP dan Pemprov

Oleh karenanya, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atau 1,5 tahun. Di samping itu, terdakwa yang tidak menjalani penahanan badan (fisik) itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 82 juta lebih. Namun, kata jaksa, terdakwa sudah sepenuhnya menitipkan uang sebagai akibat kerugian keuangan negara di kantor kejaksaan. Atas tuntutan itu, terdakwa bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam surat dakwan disampaikan, bahwa peranan terdakwa dalam perkara ini dibidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana. Dalam pengadaan bibit sapi pada Program Pertanian Terpadu,  Ir. Rawi Adnyani selaku direktris perusahaan rekanan pengadaan bibit sapi. Namun terdakwa malah memberikan uang pada kelompok tani. Dan, uang

yang diberikan tersebut selanjutnya digunakan kelompok untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah. Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Tak pelak, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 82 juta. (miasa/balipost)

Baca juga:  Setengah Luasan Hutan Mangrove di Indonesia Alami Kerusakan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *