Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu topik yang akan dibahas pada pertemuan IMF-WB Annual Meeting (AM) 2018 adalah peranan dan penggunaan teknologi digital dalam perekonomian. Termasuk di dalamnya soal mata uang digital.

“Banyak hal yang akan dibahas dalam IMF-WB 2018 di antaranya terkait peranan dan penggunaan teknologi digital dalam perekonomian, termasuk di dalamnya antara lain digital currency. Selain itu terkait ketimpangan ekonomi yang saat ini menjadi fenomena global dan masih banyak lainnya,” kata Teguh Setiadi, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, Kamis (8/3).

Baca juga:  Perbankan Sediakan Layanan Penukaran Uang Hingga 7 April 2024

Isu mata uang digital menjadi salah satu topik sesuai dengan mandat lembaga internasional itu dalam menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan dan stabilitas nilai tukar. BI Bali memastikan tidak ada lagi penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Untuk itu BI Bali terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait keberadaan uang digital sebagai alat pembayaran di lapangan. Sebelumnya, BI Bali telah melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Hasil investigasi di lapangan, BI Bali menemukan 44 merchant yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun setelah dilakukan penelusuran kembali, hanya ditemukan dua merchant yang masih menerima Bitcoin.

Baca juga:  40 KUPVA BB Ilegal Telah Disegel

Pemantauan dilakukan pada daftar perusahaan sesuai list yang didapat dari situs Bitcoin Indonesia. “Atas dasar list itulah kami melakukan pengecekan di lapangan secara sampling. Dari sampel yang kita cek di lapangan, memang ditemukan ada dua merchant yang menerima bitcoin sebaga alat pembayaran. Namun tiga minggu setelahnya, kami cek ulang, mereka tidak lagi menerima Bitcoin sebaga alat pembayaran,” ungkapnya.

Ia berharap ke depannya tidak ditemukan lagi perusahaan menggunakan uang digital jenis Bitcoin atau lainnya sebagai alat pembayaran. “Berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan terakhir tidak lagi ada merchant atau pun pelaku usaha di Bali yang masih menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dan sepertinya mereka memahami jika bitcoin bukan mata uang yang diakui di Indonesia,” tandasnya.

Baca juga:  Pilkada Tak Berpengaruh Signifikan, Ini yang Dikhawatirkan Picu Inflasi di Bali

Mata uang virtual memiliki beberapa karakteristik, yakni tidak ada perlindungan konsumen dan berisiko fraud atau terjadi kejahatan. Di samping itu, mata uang digital juga tidak ada pengawas yang mengatur. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *