oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga California, Amerika Serikat, Keita Stevenson Lovelace (45), Kamis (8/3) diadili kasus narkotika. Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa oleh JPU Suhadi dkk., didakwa dugaan mengimpor narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.

Jaksa dari Kejati Bali itu kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 2 Undung-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpiman Novita Riama, dijelaskan ikhwal kasus ini ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang dialamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs.

Baca juga:  BPBD Buleleng Lacak Kerusakan Dampak Gempa

Kemudian saudara dari Derik Crabs bernama Stevenson Joel yang tinggal di Oakland, Amerika Serikat mengirim pesanan yang diminta terdakwa. Pada 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerima terdakwa.

Baca juga:  Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Diadili

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas), dan 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika. “Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes kit narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika,” kata jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  0,40 Gram Dituntut 6 Tahun, Bule Kuasai 0,51 Gram Cuma Dituntut Segini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *