Pekerja memasang APK resmi kampanye Pilgub Bali 2018. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Penertiban alat peraga kampanye (APK) telah dilakukan di lima Kecamatan di Jembrana. Namun, sejumlah APK pencitraan kandidat masih banyak terpasang di desa-desa.

Padahal semestinya APK pencitraan yang tidak resmi dari KPU itu sudah diturunkan sejak Februari lalu. Mendapati hal tersebut, Panwaslu Jembrana menjadwalkan untuk melakukan penertiban kembali terhadap APK “bandel” itu.

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Kamis (8/3) mengatakan dari pengawasan di sejumlah titik terutama di desa-desa masih banyak terpasang APK yang tidak resmi dari KPU. “Kita masih atur jadwal (penertiban). Masih banyak yang terpasang,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Artha Harapkan Pilkada Berjalan Lancar dan Aman

Rancangan jadwal pola penertiban sama dengan sebelumnya, yakni dimulai dari wilayah Timur (Kecamatan Pekutatan). Sesuai aturan, sebelum pemasangan APK resmi dari KPU semestinya sudah diturunkan.

Namun, dari pengamatan masih banyak terpasang baik baliho maupun spanduk.  Padahal sejak pekan lalu, KPU telah memasang APK resmi di sejumlah titik yang telah ditentukan. Baik berupa baliho, umbul-umbul maupun spanduk.

Panwaslu Jembrana sebelumnya telah melakukan penertiban di lima Kecamatan.  Dari penertiban itu petugas menurunkan 32 baliho dan 12 spanduk di lima Kecamatan mulai tanggal 26 Februari hingga 5 Maret. Di Kecamatan Mendoyo, Melaya dan Pekutatan masing-masing sembilan baliho.

Baca juga:  Hari Pertama, Tiga Nama Serahkan Dokumen Syarat Dukungan DPD

Kendati telah diamankan di Kantor Panwaslu Jembrana,  hingga Kamis (8/3) belum ada pihak yang  mengambil APK yang ditertibkan tersebut.

Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya membenarkan  sudah memasang APK dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang dikeluarkan dari KPU Bali. APK yang terdiri dari tiga jenis yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul ini tersebar di lima kecamatan. “Untuk yang disediakan dari KPU, ada lima baliho. Umbul-umbul per kecamatan 20 dan spanduk dua tiap desa,” terangnya.

Baca juga:  KPU Jembrana Dukung SMSI Ciptakan Pilkada Bermartabat

Hingga saat ini KPU belum menerima tembusan adanya pemasangan APK yang diperbolehkan dicetak oleh paslon yakni 150 persen dari total yang disediakan KPU. “Kalau yang dari (APK) KPU Bali, sudah semuanya terpasang. Yang dari paslon kami belum menerima pemberitahuan.” terangnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *