DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi Ida Bagus Gede Afri Wibawa (34) terbongkar dan dia ditangkap tim Resmob Polresta Denpasar awal bulan lalu di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung. Mengaku sebagai pegawai UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan Provinsi Bali, Afri menipu Robin Indra Bayu, pemilik toko elektronik CV. Widjadja Agung Perkasa di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Timur.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan puluhan TV. Modusnya pelaku menggunakan nota pesanan barang palsu. “Di tempat korban saja, pelaku mengambil 113 unit TV dan 40 unit speaker. Pelaku juga beraksi di toko lainnya,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (9/3).
Pelaku beraksi sejak September 2017 hingga Februari 2018. Hasil penyidikan kasus tersebut, pelaku mengaku membuat nota pesanan barang palsu mengatasnamakan UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan Provinsi Bali. Selanjutnya pelaku mengambil barang – barang elektronik di toko milik korban. Korban percaya karena pelaku mengaku pegwai UPT tersebut.
“Jumlah TV yang diambil sampai 113 tapi belum ada dibayar. Lama-lama korban curiga lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Denpasar. Bermodal nota itu saja, aksi pelaku berjalan mulus,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Selanjutnya barang – barang tersebut dijual ke beberapa toko elektronik di wilayah Denpasar dan kabupaten lainnya.
Pengakuan pelaku, ia beraksi sejak September 2017 hingga Februari 2018 sebanyak 14 TKP. Rinciannya di wilayah Denpasar sebanyak 12 TKP, Tabanan 1 TKP dan Gianyar 1 TKP. Terkait kasus ini, polisi menyita 18 unit TV LED 43 inc, 40 Unit TV LED 32 inc dan lima sound speaker. “TV tersebut dijual murah dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari,” tegas Arta.(kerta negara/balipost)