ikan layang
Tujuh setengah ton ikan layang beku tanpa dokumen diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan komoditi berupa ikan layang beku yang tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, Jumat (9/3).

Tujuh setengah ton ikan layang itu dibawa dengan menggunakan kendaraan truk box Isuzu warna putih merah, nopol W 9597 NL yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno (33) asal Rembang.

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, mengatakan dari pengakuan sopir ikan tersebut sebanyak 756 kardus atau seberat 7,5 ton. Barang itu milik PT. GPS (Global Prima Sentosa) cabang Surabaya, yang dibawa dengan tujuan Benoa Bali.

Baca juga:  Masuk Bali Tetap Wajib Bawa Rapid Test

Dikatakan, tindakan tersebut melanggar pasal 3, PP No.15 tahun 2002, tentang karantina ikan. Sehingga pengemudi serta komoditi yang dibawa diamankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *