Pungut biaya
Nyoman Suarta, Kelian Banjar Margasengkal,a Desa Bedulu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satgas Tindak UPP Saber Pungli Kabupaten Gianyar mengamankan seorang kelian Banjar Margasengkala berinisial Nyoman S. Pria 47 tahun ini diamankan di kantor Desa Bedulu pada Jumat ( 9/3) siang. Nyoman S diduga telah melakukan pungutan liar untuk biaya penerbitan dokumen kependudukan.

Informasi dihimpun penangkapan ini berawal adanya informasi bahwa ada oknum aparat desa di Banjar Maargasengkala, yang mampu menerbitkan KTP dan KK terhadap penduduk dari luar wilayah. Satgas Tindak UPP Saber Pungli Kabupaten Gianyar yang melakukan pendalaman informasi ini, akhirnya mengantongi identitas Nyoman S.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deny Septiawan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nyoman S yang merupakan kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu. Saat penangkapan di kantor Desa Bedulu Jumat siang sekitar pukul 11.30 itu, Nyoman S diketahui baru saja menerima uang sebesar Rp 400 Ribu untuk penerbitan KK atas nama Oktaf Daeng Sewang Solder. Polisi yang mendapati temuan ini, lantas membawa Nyoman S dengan barang bukti ke Mapolres Gianyar.

Baca juga:  Berencana Membunuh, Pria Bawa Pedang Dipolisikan

Sementara Perbekel Desa Bedulu Ketut Rinata mengaku tidak tahu persis terkait penangkapan terhadap Kelian Dinas Banjar Margasengkala. Namun ia membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap Nyoman S. “Ya dia memang kelian disini, yang jelas sekarang dia ada di rumah, sementara dia kena wajib lapor, “ ucapnya.

Ketut Rinata juga mengaku sempat berkunjung ke rumah Nyoman S pada Minggu pagi. Bermaksud untuk mengkonfirmasi penangkapana yang dilakukan terhadap Nyoman S pada Jumat siang. “Saya sempat ketemu tadi pagi di rumahnya, ya menanyakan ini (dugaan pungli-red), “ katanya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi KMK, Jaksa Geledah Rumah Debitur Salah Satu Bank

Disinggung terkait kebenaran Nyoman S bisa menerbitkan dan memungut bayaran untuk pembuatan KTP dan KK, Ketut Rinata mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.

“Ini masih diusut oleh apart kepolisian, seperti yang meminta mengurus surat itu kan dicocokan, “ katanya.

Rinata juga mengungkapkan di Banjar Margasengkala Desa Bedulu memang didominasi penduduk pendatang. Bahkan jumlah penduduk pendatang di kawasan ini diperkirakan sudah mendekati 250 KK, dibandingkan penduduk lokal yang hanya 80 KK. “Penduduk pendatang sudah mendekati 250-an, karena pengembangan desa disana,“ katanya.

Baca juga:  Ditepis, Anggapan Gubernur Tak Tegas Biarkan Pintu Masuk Bali Masih Terbuka di Tengah Pandemi COVID-19

Disinggung terkait aturan penerbitan kartu kependudukan untuk warga pendatang, Ketut Rinata mengatakan sesuai aturan hal itu memang memungkinkan untuk dilakukan, sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bawa surat pindah dan sudah bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut. “Aturan memang membolehkan sepanjang persyaratan itu dipenuhi, apalagi sekarang EKTP pasti singgel, dan tidak akan bisa membuat ganda, kalau ganda pengecekan identitasnya pasti akan eror, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *