MANGUPURA, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali menggelar razia ke tempat hiburan malam di wilayah Denpasar dan Kuta, Sabtu (10/3). Alhasil, diamankan satu orang pengguna narkoba.
“Kami akan terus laksanakan operasi ini, sesuai perintah dari Bapak Kabareskrim Mabes Polri dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan perendaran gelap narkoba di wilayah Bali,” tegas Ketua Tim Operasi, AKBP Debby Asri Nugroho.
Dalam operasi tersebut, anggota Ditresnarkoba diback up BNNP Bali, Satuan Brimob, Ditsabhara dan Biddokes, merazia tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung. Tempat dugem yang disisir yaitu Karaoke Exekutif Club di Jalan Imam Bonjol, Bar & Discotique Move On di Jalan Patih Jelantik dan Diskotek New Star di Jalan Gunung Saputan.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pengunjung yang kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,5 butir. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celananya. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup). “Barang bukti yang kami amankan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKBP Debby.(kerta negara/balipost)