Jalan Nasional di Jembrana banyak yang berlubang. Kondisi ini menimbulkan kecelakaan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kendati terus menuai keluhan dari para pengguna jalan hingga mengakibatkan sejumlah korban, perbaikan jalan nampaknya belum juga digelar. Padahal sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Kerusakan jalan bisa dilihat di jalan protokol Udayana, Negara. Selama dua pekan terakhir lubang-lubang kecil mengakibatkan kecelakaan. Pada Sabtu (3/3), seorang ibu hamil mengalami pendarahan setelah ban motor yang ditumpanginya terperosok lubang.

Sementara itu Sabtu (10/3) sore, juga terjadi kecelakaan di jalan yang sama. Pengendara motor mengalami cedera ringan setelah terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Negara.

Baca juga:  Desa Adat di Buleleng Diinstruksikan Buat Perarem Pemakaian Masker

Diduga korban kecelakaan setelah menghindari lubang di jalan. Ini merupakan kejadian yang kesekiankali di jalur jalan Nasional tersebut. Baik di arah Denpasar maupun Gilimanuk, di sepanjang jalan Udayana ini banyak terdapat lubang-lubang berdiameter kecil namun sangat membahayakan. Khususnya pengendara sepeda motor.

Dari pengamatan selama sepekan ini, memang ada perbaikan dari pihak penyelenggara. Namun, yang ditambal hanya di Jalan Sudirman. Sementara di Jalan Udayana yang telah menimbulkan sejumlah korban luka justru tidak diperbaiki.

Baca juga:  APBD 2019 Akomodir Shortcut, Bali Akhirnya Berani Garap Infrastruktur

Hingga Minggu (11/3), tercatat lebih dari lima lubang yang menganga belum ada sentuhan perbaikan atau ditambal. Baik dari arah Gilimanuk maupun sebaliknya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jembrana, I Putu Kamawijaya, Minggu (11/3), mengatakan pihak yang berwenang semestinya harus segera menindaklanjuti ini. Apalagi banyak muncul keluhan dan dampak akibat rusaknya jalan tersebut. Pihaknya juga mengingatkan pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Pilkada Saat COVID-19, Ini "Warning" Kapolresta

Apabila belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Lebih lanjut, politisi Demokrat ini juga mengingatkan adanya ancaman pidana kurungan dan denda apabila tidak segera memperbaiki hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Jalan ini kewenangan di pusat, harus segera ini ditangani. Apalagi kita punya Anjungan Cerdas Jalan Nasional Rambut Siwi. Tapi jalan nasionalnya hancur,” kritiknya.

Selain di jalan Udayana, masih banyak lagi jalan yang rusak di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk. Namun tidak ada tanda peringatan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *