Penjual
Pelaku Atmaja (baju hitam) saat melakukan pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus seorang pelaku penjual gas LPG oplosan, I Kadek Putra Atmaja. Pelaku yang skelaigus supplier ini ditangkap personil Unit IV Satreskrim Polres Gianyar saat melintas di jalan raya Teges, Banjar Kalah Desa Peliatan, Ubud. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gianyar.

Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu A.A. Gde Alit Sudarma Senin (12/3) menjelaskan, penangkapan ini bermula keluhan sejumlah warga yang merasa isi gas tidak sesuai dengan ukuran. “Banyak warga yang mengeluh gas yang dipasang cepat habis,” jelas seizin Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan.

Baca juga:  Kematian Warga di Bali Akibat COVID-19 Bertambah Banyak, Dua Zona Merah Sumbang 2 Digit

Berawal dari keluhan inilah, polisi melakukan penyelidikan. Setelah cukup informasi, pelaku penjual gas olposan Kadek Atmaja yang mengendarai Mobil Suzuki pick Up carry 1.5 warna hitam DK 9938 UU inipun ditepikan saat melintas di jalan raya teges pada Jumat (9/3) sekitar pukul 09.30 Wita.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata benar, isi tabung yang seharusnya 12 KG, berkurang antara 1 sampai 3 KG. Dari hasil intorgasi, yang bersangkutan membenarkan telah melakukan pengisian atau memindahkan dari gas tabung 3 KG dibawa ke gas tabung 12 KG. “Saat memindahkan inilah, dikurangi isinya sampai 3 KG,” jelasnya.

Baca juga:  Di 2050, Diprediksi Lebih Banyak Sampah Plastik Dibandingkan Ikan di Laut

Pelaku mengaku melakukan aksi pengoplosan ini di sebuah Perumahan wilayah Darmasaba, Kabupaten Badung. Setelah dioplos, pemasaran tabung gas yang tidak sesuai ini diedarkan di wilayah Ubud. Pelaku yang asal Banjar Dinas Pengumbahan Desa Pemuteran Kecamatan Grogak Buleleng ini mengaku menjual Gas LPG 12 KG ini dengan harga antara Rp 85 ribu hingga Rp 90 ribu per tabung.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 32 ayat (2) yo pasal 30 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 18 buah tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi. “ Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut, “ tandas. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Terkait Jembatan Ambruk, Polisi Bidik Dugaan Pelanggaran UU Pelayaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *