Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (tengah). (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290. Dengan jumlah tersebut, BPIH yang dulu dikenal dengan sebutan ongkos naik haji (ONH) itu mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin Ketua Komisi Ali Taher Parasong dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/3). Kesepakatan di tingkat I DPR ini selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat II DPR dalam rapat paripurna. “Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya, dalam tanda kutip tentu sebesar 345.290 Rupiah,” ujar Lukman.

Baca juga:  Wujudkan Mimpi Melalui BNI Syariah International Islamic Expo

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur meski ada kenaikan namun angkanya tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama di balik kenaikan ongkos haji tersebut. Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN Arab Saudi sebesar 5 persen yang mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.

Alasan kedua, adanya kenaikan aftur pesawat udara sebesar 78 persen dari total biaya haji. “Dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, aftur bahan bakar itu yang paling tinggi dan itu kenaikannya (biayanya) cukup signifikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kemenag Sebut Lomba Karya Ilmiah untuk Penguatan Perguruan Tinggi Hindu 

Alasan ketiga, adalah kurs dollar Amerika Serikat yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian aftur yang meningkat karena bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dollar, bukan rupiah.

Wakil Ketua Komisi VIII merangkap Ketua Panja BPIH Noor Achmad melaporkan jalannya pembahasan BPIH tahun 2018, dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Meski demikian, Panja telah mengusahakan BPIH yang rasional utamanya yang dibebankan kepada jamaah secara langsung (direct cost).

BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602 dihitung dengan rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar 1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.

Baca juga:  Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

DPR dan pemerintah juga menyepakati alokasi anggaran safeguarding dan indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp 6,327 miliar. Juga disepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 30 miliar sebagai antisipasi untuk selisih kurs, force majeur dan kemungkinan timbulnya biaya tak terduga terkait pelayanan langsung terhadap jamaah. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *