Pungut biaya
Nyoman Suarta, Kelian Banjar Margasengkal,a Desa Bedulu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – I Nyoman Suarta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Bedulu, Jumat (9/3), kini dikenakan wajib lapor. Hasil pemeriksaan Kelihan Dinas Banjar Margasengkala ini diketahui telah melakukan pungutan liar (pungli) dari penerbitan KK sejak 2012. Pungli dengan nominal antara Rp 400 Ribu hingga Rp 550 Ribu.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, Senin (12/3), mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Terutama untuk mengetahui keterlibatan oknum lain yang membantu penerbitan administrasi kependudukan ini.

Semisal aparat Desa hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar. “Sementara pelaku ngakunya beraksi sendiri, tapi kita kan tidak bisa percaya begitu saja, makanya kita dalami keterlibatan oknum lain,” tegasnya.

Baca juga:  KPK Berhasil Amankan Uang dari OTT Bupati Pamalang

Setiap pengurusan dan penerbitan KK ini, pelaku menerapkan beberapa modus operandi (MO). Pertama untuk penduduk pendatang yang hendak menerbitkan KK, yakni dengan domisili di Banjar Margasengkala. Penduduk pendatang dikenakan biaya Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu.

Sementara penduduk lokal, cukup bayar Rp 50 ribu. “Khusus untuk penduduk pendatang yang ingin menerbitkan KK, pelaku memanipulasi persyaratan. Seolah-olah warga tersebut berdomisili di Banjar Margasengkala dengan dibuatkan surat kontrak rumah,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan setiap membuat surat kontrak ini, pelaku selalu memakai rumahnya sendiri dengan masa kontrakan minimal 5 tahun. Manipulasi data ini dibuat sebagai pengganti surat pindah dari asal penduduk pendatang.

Baca juga:  La Nina Melanda, Rekahan Pascagempa Perlu Ditangani Cegah Longsor Besar

Pelaku pun memanfaatkan kondisi ini, karena biasanya para penduduk pendatang malas untuk mengurus surat pindah ini dari tempat asal mereka. Setelah berjalan, justru dominan penduduk pendatang yang diuruskan KKn ya, tidak menetap di Gianyar. Mereka tinggal di kawasan Badung dan Denpasar.

Alasan membuat KK di Gianyar, lantaran dipermudah oleh pelaku. “Jika di Denpasar itu ketat, duktang ini harus menyiapkan surat pindah. Sementara jika urus surat pindah ribet lagi harus pulang kampung. Akibat bantuan itu, pelaku pun terkenal di kalangan duktang berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” terang Kasatreskrim.

Baca juga:  Melindungi Garam Lokal, Mendukung Ekonomi Kerakyatan

Hampir enam tahun menjalani jasa ini, pelaku pun diduga telah menikmati uang jutaan rupiah. “Kalau sekarang kita baru dapatkan 10 BB, pengakuan pelaku Rp 400 ribu per KK tinggal kali 10 itu,” ujarnya.

Meski sudah dipastikan bersalah, namun pelaku yang terjaring OTT ini tidak langsung ditahan oleh aparat kepolisian. AKP Denny beralasan penyidik sudah mengantongi seluruh alat bukti. Selain itu pelaku saat memberi keterangan sduah kooperatif. “Alasan ketiga, pelaku ini kan masih sebagai kelian dinas, ya kita biarkan dulu menjalankan tugasnya,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *