Satpol PP Tabanan dan instansi terkait melakukan pengecekkan terhadap lahan yang diduga diklaim warga. (BP/ist)

TABANAN, BALIPOST.com – Diduga tanah Pemkab Tabanan yang berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, diklaim warga setempat, I Made EW. Menindaklanjuti laporan adanya aset Pemkab yang diduga diklaim warga yang merupakan anggota DPRD Tabanan ini, Satpol PP Tabanan, Senin (12/3) turun langsung melakukan pengecekkan.

Tidak hanya satpol PP, dalam sidak tersebut juga ikut hadir Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Made Yasa dan dari Badan Keuangan Daerah. “Jadi ada laporan masuk ke kami, bahwa disinyalir ada penyerobotan lahan Pemda, selaku tupoksi kami menjaga dan mengawasi aset daerah, kami turun mengecek kebenarannya serta mengajak OPD terkait seperti Bakeuda dan dinas Pariwisata selaku pengelola sekaligus selaku hak milik,” beber Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

Baca juga:  WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata PHRI Bali

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, Sarba mengaku kalau di lokasi seluas dua are tersebut sudah ada pondasi tembok termasuk bangsal tempat nelayan Nyanyi dan Beraban menambatkan perahu. Sayangnya dari hasil sidak tersebut, petugas satpol PP belum bisa bertindak. “Ketika kami turun, kami masih bingung dan tidak bisa menentukan tapal batas yang pasti,” sebut Sarba.

Karena ketidakjelasan tapal batas, Sarba menyebutkan harus ada pihak penengah yang berkompeten dalam hal ini, yakni BPN. “Kalau soal tanah BPN yang tahu, makanya kami akan menemukan para pihak tersebut dengan BPN. Kalau soal bangunan pondasi lain lagi,” tandas Sarba.

Baca juga:  LHKPN Paslon Pilgub Bali 2018 Diumumkan, Ini Calon Terkaya

Namun sarba menyebut, pihaknya akan melaporkan dulu hasil sidak kali ini kepada Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Saya lapor dulu bagaimana kelanjutan nantinya, kita tunggu saja,” sebutnya.

Sementara itu Budi orang kepercayaan EW menyebutkan, jika tanah yang dibangun pondasi tersebut merupakan tanah milik EW berdasarkan pipil (persil) yang dimiliki. Dia juga menyebutkan kalau itu merupakan bagian dari tanah warisan yang tidak dijual, yang sebenarnya secara keseluruhan luasnya sekitar 18 are. “Batas-batasnya jelas, berdasarkan pipil dan yang bersangkutan membangun di tanahnya sendiri,” paparnya.

Baca juga:  Beli Tanah Kaplingan Sudah 4 Tahun Belum Peroleh Sertifikat

Dikatakan, rencannya di lokasi tersebut akan dibangun Pura Palinggihan Kanjeng Ratu dan Pura Segara. Serta bangsal yang ada juga akan diperbaiki. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *