DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus narkoba Jro Gede Komang Swastika (Mang Jangol) resmi dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Bali. Posisi itu kini dijabat Ketua Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa.
Politisi asal Karangasem itu mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Bali Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dalam Rapat Paripurna Istimewa di ruang sidang utama DPRD Bali, Selasa (13/3).
SK Mendagri terkait pemberhentian Mang Jangol dan pengangkatan Suyasa dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Alit. Tepatnya setelah Rapat Paripurna Istimewa dibuka oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
Suyasa lantas mengucapkan sumpah/janji dan selanjutnya dipersilahkan menempati kursi Wakil Ketua DPRD Bali. Pria kelahiran 15 Agustus 1969 itu kini duduk sejajar dengan Ketua DPRD Bali, dua wakil ketua DPRD Bali lainnya yakni I Nyoman Sugawa Korry dan IGB Alit Putra, serta Gubernur Bali Made Mangku Pastika. (Rindra Devita/balipost)