Polresta Denpasar menggelar kasus selama OSA 2018. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Sikat Agung (OSA) 2018 dilaksanakan mulai 22 Februari hingga 14 Maret. Sehari sebelum operasi ini berakhir, Satreskrim Polresta Denpasar bersama jajarannya berhasil menangkap 28 pelaku, termasuk tujuh wanita.

Wakapolres Denpasar AKBP I Nyoman Artana, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (13/3) mengatakan, sasaran OSA ini yaitu curanmor, curas, cusa dan curat. Sedangkan target operasi 7 pelaku yaitu kasus pencurian 2 orang, curas 1 orang dan curat 4 orang. Sementara yang non target berhasil ditangkap 21 orang, terdiri dari kasus curanmor 1 orang, curas atau jambret 2 orang, curat 10 orang (6 laki dan 4 wanita) dan cusa 8 orang (5 laki dan 3 wanita).

Baca juga:  Antisipasi Meluasnya Sebaran Varian Baru COVID-19, Sejumlah Langkah Dilakukan Denpasar

“Kasus yang terjadi selama operasi ini yaitu curanmor 2 kasus, curas 1 kasus, curat 2 kasus dan cuasa 8 kasus. Anggota kami sudah bekerja semaksimal mungkin menangkap pelaku tindak pidana,” kata Artana.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, diamankan barang bukti satu mobil, empat sepeda motor, 16 HP, dua laptop, satu jam tangan dan satu TV LED. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor. Mudah-mudahan dengan operasi ini kasus curanmor, curat, curas dan cusa bisa ditekan,” ujar perwira asal Tabanan ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diringkus, Sepasang Kekasih Siap Edarkan 21 Ribu Pil Koplo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *