beras
Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) warga miskin di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan dicoret dari daftar peenrima Beras Sejahtra (Rastra). Atas kondisi ini, warga keberatan sampai pembagian jatah rastra di desa ini ditunda hingga bulan ini. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembagian jatah beras sejahtra (rastra-red) di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan terpaksa ditunda. Ini karena adanya protes warga yang justru datanya telah dicoret dari daftar penerima rastra di tahun ini. Tercatat 41 kepala keluarga (KK) warga miskin di Banjar Dinas Dangin Yeh tidak lagi tercatat sebagai penerima rastra.

Sebaliknya, di wilayah ini hanya sembilan KK saja yang datanya masih terdaftar sebagai penerima rastra dan mereka itu tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan pemerintah pusat.

Kelian Dusun (Kadus) Dangin Yeh Kadek Mertadana membenarkan hal itu. Dikatakan, tahun sebelumnya tercatat 50 KK warga masuk daftar penerima rastra, namun tahun ini dipangkas hingga 9 KK saja sebagai penerima rastra. Itu artinya 41 KK datanya dihilangkan, sehingga puluhan warga tersebut protes kepada aparat desa. “Apa dasar mengilangkan data warga kami itu,” tanyanya.

Baca juga:  Percepatan Tanam, Produksi Beras Aman

Mertadana mengaku heran. Berdasarkan kondisi riil, puluhan nama warga yang telah dicoret dari daftar penerima jatah rastra kondisi ekonominya tergolong lemah. Contohnya, ada salah satu warga yang menderita sakit dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, warganya itu tempat tinggalnya pun pinjaman dari kerabatnya.

Selain itu, ada warga yang saat permanen dan tidak juga bisa bekerja, justru tidak lagi masuk dalam daftar peerima rastra. Sebaliknya, ada warga yang sudah masuk ekonomi mapan dan memiliki usaha simpan pinjam, justru tetap tercatat sebagai penerima rastra.

Baca juga:  Gunakan Narkoba, Oknum Mahasiswa Dihukum Penjara 2,2 Tahun

Dihubungi terpisah Plt. Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan (Eekbang) Agus Ardika mengatakan, kendatipun ada warga yang keberatan setelah pengurangan penerima rastra di Banjar Dinas Dangin Yeh, pihaknya tidak berwenang mengusulkan warga yang sudah dicoret itu. Alasannya, pembagian jatah rastra berdasarkan basis data terpadu yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebenarnya, secara data keseluruhan penerima rastra di kabupaten masih sama dengan tahun 2017 lalu sebanyak 38.179 KK. Namun demikian, sebaran di masing-maisng desa ada yang berkurang dan ada yang bertambah.

Baca juga:  Wakili Bali Diajang O2SN Tingkat Nasional Dua Atlet Klungkung Sabet Medali

“Kami sudah sampaikan kepada aparat desa di sana (Desa Giri Emas). Kita di kabupaten hanya pengguna data yang dikeluarkan pusat. Berapa data di masing-masing desa atau dusun yang tertuang dalam basis data terpadu ya sejumlah itu kami distribusikan rastra-nya,” jelasnya.

Tahun 2018 ini pemerintah menggratiskan rastra untuk warga miskin. Setiap KK yang sudah terdaftar dalam basis data terpadu diberi 10 kilogram rastra. Sementara tahun 2017 lalu, setiap KK dijatah sebanyak 15 kilogram, namun warga miskin harus membayar Rp 1.600 untuk satu kilogram beras. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *