vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Oknum Kepala SD, IBPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga siswinya, Selasa (13/3) di vonis 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga di denda Rp 80 juta, subsider tiga bulan.

Mendapati vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhirudin Vami Kemalsa dan Aldi Demas Akira. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 80 juta dengan subsider enam bulan.

Baca juga:  Mencuri dan Acungkan Senjata, Penjual Bakso Dibui 14 Bulan

Terdakwa diancam dengan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam putusan hakim, salah satu pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa seorang pendidik yakni kepala sekolah.

Baca juga:  Anak Pembakar Rumah Ortu Dibui 20 Bulan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan tindak pidana sesuai pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak tidak terbukti. Untuk itu pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menjerat terdakwa dilakukan pada tiga orang siswi di SD. Pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswi. Namun terdakwa mengaku tindakan itu merupakan bentuk perlakukan itu merupakan ungkapan kasih sayang terhadap muridnya, bukan perbuatan cabul. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  SGV Gelar Buka Puasa Bersama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *