DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Suteja, Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel/Kepala Desa, yang sekaligus Perbekel Dencarik, Banjar, Buleleng, dihukum selama setahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/3), majelis hakim pimpinan Angeliky Day menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Tipikor No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tipikor, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Fajar bersama Gusti Widana menuntut terdakwa supaya dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan terdakwa Suteja diduga mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Desa Dencarik, pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Dana yang diselewengkan besarnya mencapai Rp 149 juta. Angka itu berdasarkan akumulasi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Drs. Made Suteja selaku Perbekel Dencarik. Rinciannya, uang dari sebagian penerimaan pendapatan desa yabg tidak dipertanggungjawabkan dalam APBDes Rp 105.805.000, serta uang selisih pertanggungjawaban belanja desa setelah setoran pajak Rp 42.125.551. (miasa/balipost)