Sidang lanjutan WN Australia Baker Joshua James yang agendanya pemeriksaan saksi ahli dan langsung pembacaan tuntutan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada membantarkan penahanan terdakwa dugaan kasus narkoba, Baker Joshua James (32). Turis asal Australia itu kemudian menjalani perawatan di RSJ Bangli.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (13/3), dihadirkan ahli dr. Lely Setyawati, SpKJ (K). Dokter dari RSUP Sanglah itu juga sempat menangani kejiwaan Joshua. Karena sakit yang dideritanya, ahli mengatakan terdakwa harus diterapi. Dikatakan, terdakwa menderita gangguan jiwa berat yang bahkan butuh pengobatan seumur hidup.

Dalam kondisi itu, dr. Lely membenarkan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab baik pada dirinya sendiri maupun orang lain. Ahli menyatakan Joshua James menderita gangguan afektif bipolar yang kini episode depresi dengan gejala psikotik, yakni gangguan jiwa berat yang kronis dan menetap yang perlu pengobatan seumur hidup. Joshua harus mendapatkan perhatian keluarga dan pengobatan di RS Jiwa.

Baca juga:  Korupsi Dana Silpa, Mantan Bendahara Desa Dituntut 16 Bulan

Pun saat tim kuasa hukum terdakwa yang dikoordinir Pande Putu Maya Arsanti, menanyakan soal diazepam. Dokter Lely mengatakan bahwa itu hanyalah untuk obat mengurangi kecemasannya. Jadi, obat itu dibawa terdakwa untuk pengobatan.

Soal dibantarkan ke RSJ Bangli oleh majelis hakim, ahli mengatakan itu sudah sesuai. Dan bahkan itu juga masuk dalam petunjuk dokter supaya terdakwa bisa sembuh.

Usai pemeriksaan ahli, JPU Assri Susantina langsung membacakan tuntutan. Dia menyebutkan pertimbangan tuntutan sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan para saksi termasuk saksi ahli dr. Lely Setyawati serta keterangan saksi terdakwa.

Baca juga:  Pembuang Limbah Didenda Rp 1,5 Juta

Padahal keduanya baru bersaksi beberapa menit sebelumnya di hari yang sama. Seoalah JPU sudah mengetahui apa keterangan kedua saksi di muka sidang, sehingg sudah bisa membuat surat tuntutan lebih dulu.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, terdakwa Joshua dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga:  Putra Bali Masuk Skuad Timnas U-17, Gubernur Koster Ngaku Kaget

Sebelumnya, JPU Paulus Agung memaparkan bahwa terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30, setelah pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan dengan X-Ray. Di dalam tas terdakwa ditemukan tembakau Double Cherry yang berisi ganja seberat 36,42 gram brutto atau 28,02 gram netto, serta tiga strip dan 10 tablet diazepam yang disembunyikan dalam slop rokok dan 7 tablet diazepam disembunyikan dalam sepatu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *