Ayam curian
Satreskrim Polres Klungkung, Rabu (14/3) merilis pengungkapan kasus pencurian ayam di sebelas TKP. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pencuri ayam dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa diketahui telah beraksi di belasan TKP. Uniknya, guna mengelabui sang pemilik, ayam jago itu disemir dengan warna berbeda. Hal ini dirilis, Rabu (14/3).

Kasat Reskrim, AKP I Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan pelaku Didi Irawan alias Rudi (31) ditangkap 8 Maret lalu di kosnya di jalan Srikandi, Klungkung.

Baca juga:  Simpan Shabu, Residivis Diamankan Polisi

Diawali adanya laporan dari seorang warga yang mengaku kehilangan ayam aduan. “Setelah ditangkap, langsung dibawa ke Polres,” ungkapnya didampingi Kasubag Humas AKP. I Gede Putu Ardana dan Kanit I, Ipda Ibnu Rudi Hartono.

Setelah diinterogasi, pria asal Desa Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Lombok ini mengaku sudah beraksi di sebelas TKP. Guna mengelabui sang pemilik, ayamnya yang sebelumnya berwarna merah, disemir hitam. “Pelaku ini sudah residivis kasus serupa. Pada 2016 sempat ditahan enam bulan,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Janji Penuhi Anggaran Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri

Aksi tak terpujinya itu dilakukan pagi hari, sekitar pukul 05.00 wita. Setiap rumah yang ada suara ayam berkokok langsung disambangi. “Dia hanya jalan begitu saja. Dimana dengan suara ayam, langsung dicari,” imbuh perwira asal Buleleng ini.

Pelaku mengaku melakukan itu karena perlu uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, salah satunya membeli susu untuk sang anak. Di Klungkung, ia mengaku menjadi buruh tukang angkut pasir. Hasil yang didapatkan tidak seberapa. “Hasil tidak cukup. Jadinya saya ngambil ayam,” katanya. Akibat perbuatannya itu, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  GeNose Belum Tersedia di Pelabuhan Gilimanuk, Wagub Cok Ace Sebut Karena Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *