Polresta Denpasar menggelar kasus narkoba beserta barang buktinya. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Makelar tanah, Arta (39) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat mengambil paket sabu-sabu (SS) di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Selasa (6/3). Tersangka Arta mengaku mengonsumsi narkoba sejak tujuh bulan lalu.

Ia berdalih agar tetap fit. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku yang menjual SS kepada Arta yaitu Lukman (22) merupakan jaringan seorang narapidana Lapas Kerobokan. “Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Waktu itu pelaku mengambil dua paket sabu-sabu seberat 1,55 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Rabu (14/3).

Baca juga:  Soal Puluhan Pemuda Gelar Keramaian di Jalan Ahmad Yani, Setelah "No Comment," Wali Kota Akhirnya Berkomentar

Saat diinterogasi, pelaku beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan ini, membeli SS itu dari Lukman Rp 2,7 juta. Dia mengaku sering transaksi dengan Lukman dan baru pertama kali berurusan dengan polisi.

Berselang beberapa jam kemudian, giliran Lukman ditangkap di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Selain menangkap pengedar narkoba ini, petugas menyita barang bukti 49,03 gram SS yang dipasok napi Lapas Kerobokan yang biasa dipanggil Pak Tut.

Baca juga:  Bali Punya Simbol Perlawanan Premanisme dan Narkoba

Biasanya transaksi dilakukan dengan sistem tempel dan Lukman mengaku dapat upah Rp 50 ribu. “Biasanya saya menempel (paket SS-red) di bawah pohon palem di Jalan Tukad Barito,” ucap Lukman saat ditanya Kapolresta.

Sebelum menjadi pengedar, Lukman menjelaskan awalnya sebagai pengguna SS selama enam bulan. Selanjutnya dia kenal dengan Pak Tut dan ditawari menjadi pengedar. Namun dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Pak Tut. Selama ini komunikasi untuk pemesanan barang hanya melalui handphone. Lukman sudah dua bulan menjadi pengedar dan sehari bisa tiga kali menempel paket SS.

Baca juga:  Sasar Pelabuhan Benoa, Denpasar Gelar Operasi Tertib Administrasi Kependudukan Selama 3 Hari

Terkait pengakuan itu, Kapolresta mengatakan sudah koordinasi dengan pihak Lapas. Namun dalam aksinya, napi yang jadi pengendali bisnis narkoba biasanya menggubakan nama samaran. Akibatnya polisi sulit melakukan pengembangan. Walau demikian, pihaknya tetap melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Lapas, termasuk juga melakukan sweeping bersama Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *