NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kafe yang berdiri di atas tanah Pelaba Pura Perancak di Desa Delodberawah, kontraknya dibekukan sementara. Sedikitnya ada empat kafe yang sewa tanahnya habis saat ini tidak diperpanjang lagi, pascaterjadinya pro dan kontra keberadaan kafe di Desa Delodberawah sejak setahun terakhir.
Penertiban puluhan kafe di Delodberawah saat ini juga masih dilakukan oleh Kecamatan Mendoyo terkait Ijin Usaha Kecil Menengah (IUKM). Bendesa Pakraman Delodberawah I Nengah Milodana Rabu (14/3) mengatakan dari beberapa kafe yang lahannya menyewa di Pelaba Pura Perancak, diantaranya sudah dihentikan perpanjangan sewa.
Menurutnya, empat kafe yang dibekukan sewanya itu sudah tidak beroperasi. Tutupnya kafe juga tidak bersamaan. Pembekuan ini juga untuk mendata ulang kafe agar kembali mengikuti aturan desa pakraman. Sebagian besar pengelola ini sejatinya merupakan warga luar Desa Adat Delodberawah atau tamiu.
Milodana juga mengungkapkan selama beroperasi selama bertahun-tahun, tidak ada permasalahan karena mengikuti awig-awig yang ditetapkan desa pakraman. Namun, sejak setahun belakangan ini, kafe-kafe tersebut mengabaikan. Terutama terkait penduduk pendatang.
Pembekuan perpanjangan sewa lahan ini menurutnya juga salah satu dampak lantaran pengelola kafe tidak mengikuti peraturan selama ini. Bendesa yang sudah dua periode menjabat ini tidak menutup kemungkinan sewa tanah bisa diperpanjang apabila para pengelola kafe ini bisa bersinergi dengan desa. Selain terkait pendatang, hal lain yang menjadi akar masalah adalah aturan jam buka dan tutup kafe yang dilanggar. Selain itu juga terkait kontrak minuman dengan salah satu merek bir yang tidak tuntas.
Sementara itu, terkait penertiban kafe ini, Kecamatan akhir pekan lalu juga sudah turun untuk ketigakalinya melakukan pengawasan dan pembinaan. Camat Mendoyo I Gede Sujana dikonfirmasi terpisah mengatakan hingga kemarin pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pengawasan karena belum diinventarisir apakah ada pelanggaran atau tidak.
Diakuinya pembinaan terkait IUMK yang dikeluarkan Kecamatan sudah yang ketigakalinya di Delodberawah, namun Kecamatan belum merekomendasikan teguran yang ketiga. (Surya Dharma/balipost)