Maraknya reklame kedaluarsa di Buleleng disoroti BPK. Bahkan pemkab Buleleng mendapatkan teguran karena ini. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak disiplinnya pengusaha mengikuti mekanisme pemasangan reklame di Buleleng mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini karena izin reklame yang telah habis masa berlakunya, namun tetap terpasang di lokasi. Karena izinnya sudah kedaluarsa, perusahaan sendiri tidak melunasi pajaknya, sehingga menjadi temuan BPK.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayaan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Buleleng mewajibkan setiap pemilik reklame yang mencari izin wajib membayar uang jaminan bongkar reklame. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 50 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perbup No. 19 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Mengacu regulasi itu, setiap perusahaan atau perorangan yang beriklan wajib membayar jaminan sebesar 15 persen dari nilai reklame yang dipasang. Kepala Dinas PMPPSP Buleleng I Putu Karuna dihubungi Rabu (14/3) mengatakan, dari pengamatan di lapangan masih banyak ditemukan izin reklame telah habis masa berlakunya.

Baca juga:  Badung Ranking I Tingkat Nasional MCP Tahun 2020

Kendati izinnya sudah tidak berlaku, namun pemiliknya sengaja membiarkan reklame tetap dipasang di tempatnya. Perilaku yang tidak disiplin ini otomatis menimbulkan kerugian secara materiil karena pemerintah daerah tidak mendapat pungutan pajak reklame itu sendiri.

Selain itu, keberadaan reklame yang izinya telah habis itu menjadi sorotan masyarakat karena terkesan menganggu estetika kota. Bersamaan dengan temuan reklame yang izinya telah habis itu, Dinas PMPPSP sempat mendapat teguran dari BPK yang menyebut tidak pemasukan ke kas daerah ketika reklame terpasang.

Baca juga:  Sat Pol PP Intensifkan Penjagaan di TPS Gunung Agung

Atas kondisi itu, Dinas PMPPSP kemudian mewajibkan setiap pemilik reklame atau perusahaan yang akan beriklan wajib untuk membayar uang jaminan bongkar reklame itu sendiri. “Banyak reklame yang sudah kedaluarsa dan mengapa tidak diturunkan oleh pemiliknya atau perusahaan. BPK sempat memperingati kita karena reklame terpasang namun tidak ada pemasukan, sehingga sekarang kami atur dengan kewajiba membayar jaminan bongkar tersebut,” katanya.

Menurut Karuna, sebanarnya pungutan jaminan bongkar reklame ini juga untuk mengakomodir usul yang disampaikan para pengusaha yang sering memasang reklame di Buleleng. Selain itu, secara regulasi, pungutan ini tidak melanggar karena pemerintah telah mendasari kebijakannya itu dengan perbup.

Baca juga:  Kesaksian Ahli Dari BPK Sebut Winasa Rugikan Negara Rp 797 Juta

Dalam pelaksanaanya pun, uang jaminan itu akan dikembalikan kepada perusahaan atau pemilik setelah reklame dibongkar karena masa berlaku izinnya telah habis. Sebaliknya, kalau tetap tidak dibongkar, maka uang jaminan itu dialokasikan untuk biaya penurunan reklame yang telah kedaluwarsa tersebut. “Bukan tanpa dasar, tapi perbup sendiri sudah mengaturnya. Ini juga atas masukan perusahaan agar terrtib dan kalau sudah waktunya diturunkan ya diturunkan dan kalau diperpanjang silahkan mengurus perpanjangan izin. Uang jaminan ini pun akan dikembalikan bila pemiliknya yang membongkar, tapi kalau kita yang bongkar maka uang jaminan itu untuk membiayai pembongkaran paksa,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *