TABANAN, BALIPOST.com – Apes menimpa I Gusti Merta Dana, pria asal Desa Bongan, Tabanan. Ia harus merayakan hari raya Nyepi di balik jeruji Polres Tabanan.
Dana diamankan karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota opsnal satresnarkoba Polres Tabanan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Muh. Akbar Samosir.
Kini pihak kepolisian tengah berusaha melakukan pengembangan terhadap sumber barang. Kasat Narkoba AKP Muh. Akbar Samosir saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang cukup resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Desa Bongan, Tabanan, Rabu (14/3). Sebelumnya sekitar pukul 13.30 wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan badan/pakaian dan atau tempat tinggal terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut di dalam dapur rumah tersangka diketemukan satu buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,29 gram bruto di atas dispenser. ketika ditanyakan kepada tersangka, ia pun mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu tersebut.
Setelah selesai melakukan penggledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Kasat Narkoba. (Puspawati/balipost)