Penyidik
Perbekel Pelaga saat diamankan polisi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Polres Badung segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penganiayaan dokter RSU Mangusada, Kapal, dr. Grace Juniaty dengan tersangka Perbekel Desa Pelaga, I Gusti Lanang Umbara (39), segera terwujud. Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan, Kamis (15/3) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima koordinasi dari penyidik Polres Badung.

Ia mengatakan pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara itu sudah lengkap alias P21. “Sudah. Kemarin sudah ada pelimpahan berkas dan sudah dinyatakan P21,” tandas Arief Wirawan.

Baca juga:  Norhisham Bin Zali Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Untuk menyidangkan perkara ini, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya Bela Putra Atmaja.

Kasipidum Arief Wirawan mengatakan, jika tidak ada halangan Minggu depan setelah Nyepi, berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Sebelumnya, Perbekel Desa Pelaga  I Gusti Lanang Umbara (39) ditahan Penyidik Polres Badung. Dia ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dr. Grace Juniaty. Kapolres Badung mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan 351 KHUP.

Baca juga:  Rencana Tempel 100 Klip Sabu, Roy Dituntut 15 Tahun Penjara

Terkait penanganan kasus tersebut yang sesuai prosedur, Polres Badung mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat yang disampaikan lewat karangan bunga. Apalagi penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga berani melakukan penahanan.

Banyak pihak tidak menduga kasus ini berlanjut ke proses hukum karena sudah ada perdamaian. Selain itu, oknum perbekel itu diduga orang kuat dan mempunyai dukungan dari pejabat.

Baca juga:  Sejumlah LPD Tersandung Kasus Hukum, Disbud Badung Usulkan Bendesa Tak Lagi Jadi Pengawas

Namun polisi justru tertantang menangani perkara yang menimpa korban oknum dokter itu. Sehingga dengan tindakan tegas, penyidik menahan Perbekel Desa Pelaga  I Gusti Lanang Umbara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *