JAKARTA, BALIPOST.com – Sebagai calon presiden petahana di Pemlihan Presiden 2019, ketentuan cuti kampanye bagi Joko Widodo menyebut capres petahana memiliki hak berkampanye. Cuti kampanye kepada Jokowi perlu agar ada kesetaraan dengan capres lain yang tidak sedang menduduki jabatan presiden.
“Kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi, maka kemudian punya hak untuk kampanye. Dalam menggunakan haknya, dibentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara,” kata anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/3).
Penegasan Hasyim untuk meluruskan pendapat sebelumnya yang dinyatakan Ketua KPU Arief Budiman bahwa Presiden Jokowi tidak perlu cuti kampanye, apabila tidak ada aturan yang mewajibkannya. Pernyataan itu menjawab tafsiran dari UU Pemilu Pasal 300 tentang cuti presiden dalam masa kampanye yang wajib memperhatikan keberlangsungan negara.
Menurut Hasyim, cuti kampanye presiden dimaksudkan agar Jokowi tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye selain fasilitas pengamanan. Selain itu, cuti dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi seluruh calon presiden. “Cuti sebenarnya dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon. Walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya,” urainya.
Adapun mekanismenya, saat mengajukan cuti, Capres petahana harus memperhatikan tugasnya terlebih dahulu. Sehingga sebelum mengajukan cuti wajib mempertimbangkan tugas negara yang diembannya. “Pada dasarnya kalau hari libur di luar kerja Sabtu Minggu itu tidak dihitung sebagai cuti, sehingga cuti itu pada masa hari kerja. Dan di UU menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu,” jelas Hasyim.
Capres petahana maupun capres yang memiliki jabatan jabatan politik, harus menyampaikan surat pernyataan cuti kepada KPU. Dengan demikian, KPU dapat mengontrol kampanye yang dilakukan oleh calon tersebut. “Kampanye kan metodenya macam-macam. Kalau kemdian rapat umum pertemuan terbatas, terbuka itu supaya tahu ini sedang menjalankan fungsi sebagai presiden, atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri,” katanya.
Aturan kampanye bagi capres petahana merujuk pada beberapa pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal-pasal itu yakni pasal 267, pasal 281, pasal 299 dan pasal 300.
Pada pasal tersebut salah satunya juga menyebut bahwa kampanye Pemilu Serentak 2019 dilakukan secara serentak. “Artinya, kampanye capres, calon legislator (caleg) DPR, caleg DPRD calon anggota DPD dilaksanakan secara serentak sebab merupakan konsekuensi dari pemilu serentak,” kata Hasyim. (Hardianto/balipost)