AMLAPURA, BALIPOST.com – Kekhawatiran KPU Karangasem soal hasil pemuktahiran data pemilih, menjadi kenyataan. Setelah hasil pemuktahiran diplenokan menjadi DPS (Data Pemilih Sementara), Kamis (15/3), ditemukan 2.896 pemilih tanpa mengantongi KTP Elektronik (E-KTP).
Ketua KPU Karangasem Made Arnawa, menegaskan pemilih yang belum mengantongi E-KTP, terancam dihapus dari sistem. Artinya, mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni mendatang.
Sesuai hasil pemuktahiran data pemilih, KPU Karangasem menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 379.368 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 191.424 pemilih laki-laki dan 187. 944 perempuan.
Pemilih tersebar di 945 TPS (Tempat Pemungutan Suara), 78 desa/kelurahan dan 8 kecamatan. Angka pemilih tersebut adalah merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Proses pencoklitan dilakukan sejak 20 Januari dan berakhir pada 18 Februari lalu. Data hasil ini, kemudian direkap dalam pleno tingkat PPS dan PPK sebelum ditetapkan menjadi DPS saat ini. “Sangat disayangkan, kalau pemilih sebanyak itu (2.896 orang) tak bisa melakukan pencoblosan nanti. Kami berharap warga ini segera mengurus E-KTP-nya,” kata Arnawa.
E-KTP merupakan syarat mutlak agar dapat menyalurkan hak pilih dalam perhelatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang. Arnawa berharap semua pihak baik pemerintah maupun peserta pemilu ikut mendorong masyarakat untuk mengurus identitas kependudukannya.
Data pemilih tanpa E-KTP ini, kata Arnawa, selanjutnya akan ditembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem untuk secepatnya ditindaklanjuti. Data ini juga akan disampaikan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon.
Agar, bersama-sama menindaklanjuti ke bawah, siapa saja pemilih yang belum ber KTP Elektronik. Sebab, selain Disdukcapil Karangasem, para tim sukses pasangan calon juga bekepentingan terhadap data ini, untuk memperoleh suara maksimal.
KPU nanti akan memberi waktu Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman bagi warga yang belum ber KTP Elektronik. “Jika menjelang penetapan DPT April nanti, Disdukcapil belum juga melakukan perekaman, maka otomatis data pemilih tak ber KTP Elektronik ini akan terhapus dari sistem kami,” kata Made Arnawa.
Selama ini Disdukcapil sendiri cukup kewalahan menindaklanjuti warga tanpa E-KTP ini. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari turun ke desa hingga ke banjar-banjar.
Tetapi, hasil perekamannya juga belum maksimal. Disdukcapil beralasan kesadaran warga setempat untuk mengurus E-KTP juga masih rendah.
Arnawa menambahkan sesuai Surat KPU RI 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara, tanggal 10-16 Maret 2018 sesuai dengan peraturan KPU No. 2 tahun 2017. Kepada Tim Kampanye Pasangan Calon hanya diberikan rekap jumlah pemilih model A.1.3-KWK dan Model A.C.3-KWK serta Berita Acara pleno. Ini sehubungan dengan surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 370/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 tentang himbaun tidak menampilkan NIK dan No.KK secara utuh untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pengumuman DPS di tingkat desa/kelurahan dan pemberian soft copy dalam bentuk cakram padat dengan format PDF terkunci kepada Tim Kampanye pasangan calon dan pihak lain serta pengumuman melaui website dilakukan dengan menggati 4 (empat) angka terakhir pada NIK dan NKK dengan tanda bintang (*). Daftar pemilih by name nantinya akan disampaikan kepada pasangan calon maupun pengawas pemilu (Panwas) pada saat bersamaan dengan pengumuman DPS oleh PPS ditingkat desa/kelurahan yang di mulai tanggal 24 Maret mendatang, mengingat penggantian empat angka terakhir pada nomer NIK dan NKK pemilih memerlukan cukup waktu. (Bagiarta/balipost)