DENPASAR, BALIPOST.com – Pengumuman nama-nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, sejatinya memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih calon yang tidak bermasalah. Sebab, tujuan utama dari pilkada adalah untuk melahirkan pemimpin yang bisa mengantarkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Di Bali sendiri, penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun pilkada Klungkung dan Gianyar diklaim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, paslon telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, tidak pernah diancam atau terpidana minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan. “Di Bali selama ini belum pernah ada kasus seperti itu. Baik di provinsi maupun kabupaten/kota, terkait pasangan calon yang bermasalah secara hukum setelah ditetapkan. Mudah-mudahan ke depan juga hal ini tidak terjadi,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kalaupun ternyata nanti ada calon yang masuk dalam pengumuman KPK, Raka Sandi mengaku tetap berpijak pada Undang-undang Pilkada dan PKPU tentang pencalonan. Harus dilihat proses hukum itu sudah inkrah atau belum. Pasalnya, KPU tetap menganut asas praduga tak bersalah.
“Jadi tidak boleh seseorang dengan begitu saja dinyatakan bersalah, kemudian dianulir. Saya kira itu tidak bisa. Seandainya itu terjadi, tapi mudah-mudahan tidak, tentu KPU akan mengambil langkah-langkah. Pertama, mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak yang berwenang,” paparnya.
Di sejumlah daerah, Raka Sandi mengamati memang terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap calon yang sudah berproses di KPU masing-masing. Namun untuk Bali, kembali ditegaskan bila belum pernah terjadi hal seperti itu. (Rindra Devita/balipost)