DENPASAR, BALIPOST.com – Sehubungan merebaknya isu mikroplastik pada air minum dalam kemasan, Badan POM menjelaskan bahwa mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya.
Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt., beberapa waktu lalu (16/3).
Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Sedangkan Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
Konsumen diminta untuk tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM. Standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.
Meski demikian, Badan POM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Badan POM akan terus melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu produk Obat dan Makanan melalui pengawasan pre market maupun post market. Masyarakat dihimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan apabila menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533.(citta maya/balipost)