SINGARAJA,BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melakukan pendataan keberadaan bangunan tua. Selain itu, pemkab Buleleng juga akan menyusun regulasi guna melindungi bangunan tua tersebut dengan peraturan daerah.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Putu Tastra Wijaya, M.M., dari pengamatannya di lapangan bangunan tua di Buleleng kebanyakan berfungsi untuk rumah tinggal. Ini seperti bangunan rumah di Jalan Ngurah Rai, Jalan Gajah Mada, dan di beberapa lokasi lain.
Sedangkan bangunan tua juga masih difungsikan sebagai gedung perkantoran seperti kantor Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga (Disdikpora), gedung kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), gedung kantor Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD), gedung kantor Dinas Perkimta (Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), dan gedung SMPN 1 Singaraja.
Selain bangunan berarsitektur Belanda, di daerah ini juga terdapat bangunan peninggalan Raja Buleleng Ki Anglurah Panji Sakti berupa pemandian umum. Bangunan bersejarah ini berada dalam satu kawasan di Puri Seni Sesana Budaya tepatnya di sebalah timur berbatasan dengan kawasan Pasar Buleleng.
Sayang, bangunan ini dibiarkan rusak sejak bertahun-tahun sampai sekarang pemandian jaman kerajaan itu terbengkelai begitu saja. Bahkan, di depan bangunan tersebut justru ditempatkan kontener sampah. Pada situasi tertentu, sampah membludak hingga kawasan pemandian bersejarah ini menjadi kawasan terkesan kumuh.
Wijaya menjelaskan, semua lokasi bangunan tua itu saat ini sedang didata oleh tim yang sudah dibantuk Disbud, bersama Dinas Perkimta, dan instanasi terkait lain. Setelah, semua bangunan tua di Bali Utara ini terdata, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan di daerah untuk menetapkan bangunan tua tersebut lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
“Lokasinya menyebar. Kami bersama Perkimta dan instanasi lain masih menginventarisir karena memang kita tidak punya data soal itu. Makanya kalau sudah ada data lengkap nanti kami usulkan agar ditetapkan lewat SK Bupati,” katanya.
Upaya pelestarian bangunan tua di Bueleng tidak cukup dengan mendata dan menetapkan lewat SK. Disbud sendiri memprogramkan untuk mengatur bangunan tua ini sebagai warisan cagar budaya di daerah lewat rancangan peraturan daerah (ranperda).
Dengan regulasi ini, bukan hanya melindungi keberadaanya, namun juga mengatur larangan untuk mengganti dengan desain bangunan di masa moderen.
Kalau memang pemiliknya akan merenovasi, namun lewat regulasi nanti akan diatur bagian bangunan yang bisa dirubah dan bagian yang harus dipertahankan seperti aslinya. Sebagai timbal balik, pemilik bangunan tua tersebut nantinya akan diberikan keringanan membayar pajak bangunan.
Dengan demikian, pemiliknya memiliki tanggungjawab tetap menjaga kelestarian banguanan tua itu sendiri. Sasaran jangka panjang dari pelestarian adalah menjadikan bangunan tua menjadi Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali Utara. “Rancangan perda-nya mash dikaji dan regulasi ini penting untuk mengatur dan sebagai dasar kita melakukan konservasi bangunan tua di daerah kita,” jelasnya. (mudiarta/balipost)