NEGARA, BALIPOST.com – Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk pasca Hari Raya Nyepi ditingkatkan. Orang, barang dan kendaraan diperiksa dengan ketat. Saat pemeriksaan yang dipimpim Kanit Reskrim Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, diamankan satu unit mobil box dikemudikan Sanang (30) mengangkut 5.500 kg ikan tamban beku tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Minggu (18/3).
Di surat karantina yang dibawa tertulis ikan tamban yang dibawa seberat 3.500 kg, sedangkan dalam surat barang atau surat jalan tertulis 5.500 kg. Jadi terdapat selisih 2000 kg.
Dari pengakuan sopir, ikan tersebut di angkut dari Tuban Jawa Timur dengan tujuan Pengambengan Negara Bali yang rencananya di olah menjadi sarden dan pengemudi tidak memeriksa dokumen karantina apakah sudah sesuai dengan jumlah yang diangkut.
Muliyadi mengatakan itu melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dimana setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal, dan jumlah barang dan dokument harus juga disesuaikan.
Sementara barang beserta pengemudi dimankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk. (kmb/balipost)