BANYUWANGI, BALIPOST.com – Eko Setyo Pribadi (41) diamankan aparat Polres Banyuwangi. Pasalnya, ia melakukan aksi penipuan penerimaan CPNS.
Korbannya mencapai belasan orang dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. Warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi ini dalam menjalankan aksinya, mengaku memiliki kenalan di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Jumlah korban sementara 13 orang. Transaksinya lumayan besar, Rp 1 miliar lebih,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Senin (19/3).
Kapolres menjelaskan, para korban dijanjikan bisa masuk menjadi CPNS di Pengadilan Agama, tahun 2014. Syaratnya, menyerahkan sejumlah uang. Rata-rata korban dipatok dengan nominal beragam. Mulai Rp 20 juta hingga Rp 175 juta.
Karena tersangka mengaku kenal dengan pejabat di MA, para korban langsung tergiur. Uang yang diminta tersangka langsung diserahkan. Para korban mulai curiga ketika penerimaan CPNS yang dijanjikan tak terbukti. Sempat menagih ke tersangka, namun jawabannya tak jelas. Para korban memilih melapor ke Polsek kota, lalu dilanjutkan ke Polres.
Hasil penyidikan, tersangka tak hanya terlibat penipuan CPNS. Namun, menjadi penadah jual beli mobil rentcar. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, kwitansi pembayaran penerimaan CPNS, sebuah mobil Toyota Fortuner DK 7 BL, dua sepeda motor dan rumah yang ditempati tersangka.
Sehari-harinya, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. Namun, istrinya bekerja sebagai PNS di kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.
Kapolres menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama, memburu kemungkinan jaringan yang terlibat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Banyuwangi. “Kami juga menunggu kemungkinan ada korban lain. Sementara, para korban warga Banyuwangi,” pungkas Kapolres. (Budi Wiriyanto/balipost)