DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadinyatakan lengkap alias P21, Penyidik Polres Badung, Senin (19/3) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penganiayaan oknun dokter RSU Mangusada, Badung, dr. Grace Juniaty dengan tersangka Perbekel Desa Pelaga I Gusti Lanang Umbara (39).
Pelimpahan berkas dan tersangka itu dibenarkan langsung Kasipidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan. “Ya, hari ini kami terima pelimpahan tahap II kasus yang melibatkan oknum kepala desa,” tandas Arief Wirawan.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan barang bukti, pihak kejaksaan langsung menjebloskan tersangka ke Lapas Kerobokan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau membuat perasaan tidak enak. Untuk menyidangkan perkara ini, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum. Salah satunya Bela Putra Atmaja.
Sebelumnya, Perbekel Desa Pelaga I Gusti Lanang Umbara (39) ditahan Penyidik Polres Badung. Dia ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dr. Grace Juniaty. Kapolres Badung mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan 351 KHUP. Terkait penanganan kasus tersebut yang sempat viral di media sosial, Polres Badung mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari masyarakat yang disampaikan lewat karangan bunga. Apalagi penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga berani melakukan penahanan.
Sebelumnya banyak pihak tidak menduga kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum karena sudah ada perdamaian. Selain itu, oknum perbekel itu diduga orang kuat dan mempunyai jaringan pejabat. Namun polisi justeru tertantang menangani perkara yang menimpa korban oknum dokter itu. Sehingga dengan tindakan tegas, penyidik menahan Perbekel Desa Pelaga I Gusti Lanang Umbara. (miasa/balipost)