sertifikat
Massa mendatangi kantor BTN Banyuwangi menuntut sertifikat nasabah yang berpindah tangan, Senin (19/3). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Gara-gara sertifikat rumah digadaikan, puluhan warga mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi, Senin (19/3). Mereka menuntut BTN bertanggungjawab terkait raibnya sertifikat nasabah. Total 40 nasabah mengaku tak bisa mengambil sertifikat, padahal tanggungan kredit sudah lunas.

Aksi massa dilakukan pukul 11.00.WIB. Sejumlah spanduk dibentangkan. Isinya, mengecam kinerja BTN yang merugikan nasabah. Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai berorasi, perwakilan massa diterima jajaran manajemen BTN. Pertemuan digelar tertutup.

“Jadi intinya, warga yang menjadi korban BTN ini ingin meminta kejelasan. Mereka nasabah yang sudah lunas kredit, tapi sertifikatnya ternyata digadaikan di koperasi simpan pinjam dan bank perkreditan rakyat,” kata Sutoyo, kuasa hukum warga usai pertemuan.

Baca juga:  Amankan Kedatangan Presiden, Polres Tabanan Kerahkan 206 Personil

Pengacara asal Kabat, Banyuwangi ini menjelaskan sedikitnya 40 nasabah yang sertifikatnya tidak ada di BTN. Padahal, kreditnya sudah dilunasi sejak 2017 lalu. Menurutnya, sementara baru 40 nasabah yang mengaku menjadi korban.

Warga, kata dia ingin meminta pertanggungjawaban BTN sebagai pemegang sertifikat yang dijadikan agunan oleh nasabah. Pihaknya mengancam jika dalam waktu satu minggu persoalan warga tak diselesaikan, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar ke kantor BTN. Sebab, jumlah korban dipastikan bertambah. ” Korban yang sertifikatnya berpindah tangan ini bisa bertambah. Kita minta secepatnya diselesaikan oleh BTN,” tegasnya.

Baca juga:  Kopi Pupuan Dapat Sertifikat MPIG

Sementara itu kuasa hukum BTN, Prijono, mengatakan pihaknya justru menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, dalam pemecahan sertifikat, BTN bekerjasama dengan rekanan notaris. “Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres. Oknum notaris yang menjadi rekanan BTN kami laporkan. Inisialnya S,” kata Prijono.

Terkait hal ini, kata dia, pihak BTN merasa kecolongan. Sebab, rekanan notaris teledor, berani mengalihkan sertifikat nasabah ke orang lain.

Menurutnya, ada sekitar 114 sertifikat yang sedang dilacak oleh penyidik polres terkait kasus ini. Penyidik, kata dia, juga sudah menyita 40 sertifikat yang dijadikan barang bukti. ” Tapi, intinya BTN akan bertanggungjawab kepada nasabah. Sembari menunggu proses penyidikan di Polres,” tegasnya.

Baca juga:  Pencuri Brankas DPO Polresta Denpasar Ditangkap di Gilimanuk

Pihaknya juga akan melobi ke pihak ketiga yang sekarang memegang sertifikat nasabah. Sehingga, sertifikat nasabah bisa segera diberikan.

Aksi massa kali ini mendapat atensi dari anggota Komisi I DPRD Banyuwangi Ali Mustofa. Politisi Nasdem ini mendesak BTN memperbaiki kinerja dan bertanggungjawab terhadap sertifikat nasabah yang pindah tangan. ” Kami akan mengawal kasus ini karena menyangkut hak orang banyak,” tegasnya. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *