NEGARA, BALIPOST.com – Kendati sudah memasuki bulan ketiga sejak awal tahun, para tenaga kontrak di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana belum menerima gaji. Para tenaga kontrak yang penggajiannya dianggarkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini semestinya sudah menerima gaji tiap bulan.
Di sisi lain, para tenaga kontrak di OPD yang lain saat ini sudah lancar mendapatkan gaji mereka. Dari informasi yang dihimpun, beberapa tenaga kontrak diketahui belum menerima gaji mereka.
Belum jelas apa penyebab tersendatnya gaji yang sejatinya sudah dianggarkan di anggaran 2018 tersebut. Padahal saat ini sudah memasuki triwulan pertama tahun anggaran 2018. Ditambah lagi memasuki Hari Raya Nyepi.
Tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah tersendat lama hingga tiga bulan seperti sekarang ini. Paling lama sebulan dan langsung dirapel pada akhir bulan sebelumnya. Namun awal tahun ini, sudah masuk tiga bulan belum ada tanda-tanda pencairan. Sempat ada informasi bahwa ada kesalahan administrasi dalam pengajuan anggaran.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi Senin (19/3) tidak menampik adanya keterlambatan gaji untuk tenaga kontrak tersebut. Wartini menjelaskan keterlambatan itu dikarenakan adanya kesalahan penulisan angka digit nomenklatur di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Semestinya gaji untuk tenaga kontrak, namun tertulis angka untuk tenaga honorer. “Disini tidak ada tenaga honor, semuanya kontrak. Di akhir saat kita ngamprah bulan Januari ada kesalahan penulisan nomor,” terangnya.
Menurutnya ada sekitar delapan tenaga kontrak yang dikontrak untuk tenaga sopir dan perijinan. Dinas juga langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana dan menindaklanjuti dengan merivisi DPA. Sehingga dipastikan akhir bulan Maret ini diharapkan bisa dirampungkan.
Pihaknya membantah bahwa gaji mereka mengendap, namun murni karena masalah administrasi. Apalagi saat ini sudah sistem non-tunai. “Nanti kalau revisi diterima, gajinya dirapel sekalian mulai Januari,” tambahnya.
Kondisi ini tahun lalu juga pernah dialami di beberapa OPD lainnya dan pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh pegawai kontrak. (Surya Dharma/balipost)