SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu unit pembangkit Solar Cell di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula sekarang ini belum beroperasi. Pembangkit untuk mengoperasikan mesin pompa air bersih di desa ini rampung dibangun pada Februari 2018 lalu.

Alasan belum beroperasi, karena pemerintah daerah masih menunggu izin pengelolaan dari pihak PLN. Solar cell yang dibangun dengan dana APBD Induk 2017 sebesar Rp 1 miliar lebih termasuk untuk pemasangan jaringan pipa air bersih itu dikelola lewat sistem tabungan listrik dengan kWh meter exim (ekspor-impor).

Data dihimpun di lapangan Senin (19/3) menyebutkan, solar cell ini dibangun di atas tanah seluas tiga are. Solar cell ini merupakan proyek percontohan satu dari tiga lokasi sumur bor yang dikelola oleh Desa Bondalem untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di ujung timur Buleleng tersebut

Baca juga:  Bakti Gunung Agung di Posko Pengungsi Desa Les, Dari Cukur Gratis Hingga Bakso

Di atas lahan itu dipasang 77 lempeng panel surya untuk menangkap cahaya matahari yang kemudian diolah menjadi energi listrik. Dari puluhan panel surya itu dan pada posisi pencahayaan optimal menghasilkan daya listrik sebesar 25 kilowatt.

Sementara, beban listrik untuk mengoperasikan sastu unit mesin pompa air bersih membutuhan daya listrik sebesar 15 kw. Dengan kebutuhan dan daya listrik yang dihasilkan lewat solar cell pada tingat pencahayaan optimal, maka sisa listrik itu disimpan lewat jaringan listrik PLN. Hanya saja, penghitungan dan teknis pengelolaan lewat sistem kWh Exim ini sedang dikaji oleh PLN.

Baca juga:  Lakalantas di Bondalem, Dua Pemotor Tewas

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengirim surat untuk meminta izin pengelolaan solar cell dengan sistem kWh meter Exim tersebut. Lewat surat No. 671/1464/PUPR/2018 tanggal 6 Maret 2018, Bupati meminta agar izin pengelolaan solar cell disetujui. Ini karena solar cell itu akan meringankan biaya listrik untuk mengoperasikan mesin pompa air bersih di Desa Bondalem.

Selain itu, pemerintah khawatir kalau pembagkit solar cell tidak segara beroperasi, dikhawatirkan memunculkan kesan di masyarakat bahwa pembangunan pembangkit tersebut mubazir. Bahkan, ke depan, Bupati merencanakan akan mengembangkan pembangkit solar cell di wilayah lain yang tidak saja untuk air bersih, tetapi untuk mendukung irigasi pertanian di daerahnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Terbitkan Pergub Perlindungan PMI Krama Bali, Ini yang Diatur

Kepala Bidang (Kabid) Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Gede Suharjono mengatakan, sebenarnya solar cell yang merupakan proyek percontohan itu sudah bisa beroperasi. Akan tetapi karena energi listrik yang dihasilkan itu masuk dalam jaringan listrik PLN yang sekarang digunakan menghidupkan mesin pompa air, ia khawatir menganggu sistem jaringan listrik PLN itu sendiri.

Di samping itu, mengapa solar cell itu belum dioperasionalkan karena, saat ini pihaknya masih menunggu izin dari PLN terkait pengelolaan listrik dengan sistem kWh Exim. Daya listrik dari solar cell itu akan masuk dalam jaringan listrik PLN yang telah digunakan lebih awal. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *