JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (19/3).
Sidang dipimpin ketua majelis merangkap Ketua DKPP Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. Penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Jhonny Effendy Sitinjak selaku anggota Panwaslu Kota Sibolga. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” katanya.
DKPP juga memberhentikan tetap Syukurdi, ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar. “Memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan,” kata Harjono.
Dalam sidang pembacaan Putusan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu. Sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Selain itu, DKPP juga harus mengembalikan Erliyansyah, Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna terhadap instansi asal. Erliyansyah, mengadukan Khairur Rijal, Lindawati, Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna. “Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pembinaan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengembalikan Pengadu kepada instansi asalnya,” tegas Harjono. (Hardianto/balipost)