GIANYAR, BALIPOST.com – Napi Rutan Kelas II B Gianyar, Putu Suciawan yang kabur pada September 2017 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi. Setelah enam bulan lebih kabur, napi kasus penipuan ini tertangkap di Kecamatan Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Senin (19/3) dinihari.
Putu Suciawan yang baru tiba di Bali pada Selasa (20/3), masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar.
Putu Suciawan yang mendapat pengawalan polisi, tiba di Mapolres Gianyar pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 wita.
Keluar dari mobil polisi, napi yang kabur selama 6 bulan lebih ini tidak menunjukan wajah bersalah. Bahkan saat diruang pemeriksaan Mapolres Gianyar, ia sempat mengaku terima dengan vonis hukuman yang diterima. “Saya lari bukan karena takut hukuman, tapi lari mencari keadilan, saya merasa hukuman ini tidak adil,“ ucap Putu Suciawan didampingi pengacara.
Putu Suciawan mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan tindak kriminal. Namun saat persidangan hakim sedikitpun tidak mau memberi pengampunan. “Sebelumnya (saat sidang-red) sama sekali tidak ada pengampunan dari hakim, tuntutan jaksa 3 tahun, tetapi saya malah dijatuhkan 3 tahun 6 bulan dalam kasus 378 (penipuan),“ katanya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan menjelaskan bahwa polisi sudah mendeteksi Suciawan sejak 2 Minggu lalu. Kala itu Suciawan diketahui sebagai guide di wilayah Desa Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT. “Infonya disana dia jadi guide, tapi setelah kami cek tersangka yang bersangkutan pindah ke Ruteng (Kabupaten Manggarai-red), dan jarak 2 harinya berpindah ke Kecamatan Lela (Kabupaten Sikka-red),“ jabarnya.
Memastikan keberadaan Suciawan, jajaran Polres Gianyar langsung berkordinasi dengan personil di Polres Sikka. Proses penangkapan pun akhirnya dilakukan di Kecamatan Maomere pada Senin dini hari sekitar pukul 01.45 wita. “Belum tahu itu rumah siapa, yang pasti pelaku ditangkap saat sedang tidur, dan tanpa perlawanan,“ tegasnya.
AKP Denny Septiawan mengaku polisi selama ini kesulitan mendeteksi karena Suciawan kerap berpindah-pindah tempat. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku. Termasuk menelusuri kemana saja selama enam bulan lebih ini dia kabur. “Bila terbukti selama kabur ini ada yang membantu, nanti yang bersangkutan bisa terseret,“ katanya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar mengatakan untuk proses hukum untuk napi yang kabur ini, selanjutnya diserahkan ke Rutan Kelas II B Gianyar. “Tugas kami hanya mengamankan yang napi yang kabur ini, dan selanjutnya kami membawa kembali ke Rutan Gianyar,“ katanya.
Secara terpisah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kabupaten Gianyar, Made Astra mengaku sudah menerima informasi penangkapan Napi Putu Suciawan yang kabur September 2017 lalu. Akibat tindakan kabur ini sejumlah hak Suciawan akan dicabut, seperti tidak mendapat remisi dan semacamnya. “Jelas ini melanggar peraturan kedisipilinan, tetapi sebelumnya saya akan kordinasi dulu ke atasan,“ katanya.
Setiba di Rutan Gianyar Suciawan dipastikan akan menempati sel khusus. Dikatakan sel pengasingan ini ukurannya jauh lebih kecil dari sel normal.
Diperkirakan Suciawan akan menempati sel tersebut selama 6 hari lebih. “Kita juga akan memebrikan pengawasan ekstra untuk pengawasan dia, “ ujarnya.
Made Astra juga manegaskan bahwa sisa massa hukuman Suciawan di Rutan Kelas II B Gianyar, akan ditambah dengan waktu selama ia kabur, yakni 6 bulan lebih. “ Pastinya massa hukuman akan ditambah dengan berapa lama dia kabur, tetapi kalau selama dia kabur ada catatan kriminal lainya itu berkasnya berbeda, “ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Putu Suciawan kabur dari Rutan Kelas II B Gianyar, pada Kamis 7 September 2017. Uniknya, Putu Suciawan Bin Nyoman Sutama ini melarikan diri setelah berhasil mengecoh petugas rutan, dengan meminta diantar ke seputaran Ubud.
Informasi dihimpun, awalnya Suciawan dan narapidana Ketut Wirayuda mendapat ijin keluar rutan untuk membeli sound musik. Dikawal petugas rutan, dua narapidana ini lantas berangkat menggunakan mobil dinas menuju toko alat musik di seputaran Renon, Denpasar.
Usai membeli peralatan itu, mereka ternyata tidak langsung balik ke Rutan Gianyar, melainkan menuju ke seputaran Ubud. Hal ini dilakukan atas permohonan narapidana, Suciawan yang ingin menemui temannya. Permohonan ini dikabulkan petugas Rutan Gianyar.
Setiba di Ubud, diduga Suciawan diberikan keluar sendiri tanpa pengawalan. Sementara petugas rutan dan narapidana Ketut Wirayuda menunggu di mobil. Selang 20 menit Suciawan tak kunjung kembali. Terkejut dengan kondisi ini, secara bersama mereka lantas mengecek ke pegawai Ubud Event, namun hasilnya nihil. Putu Suciawan Bin Nyoman Sutama yang menjalani massa hukuman sejak 19 Nopember 2016 ini berhasil melarikan diri. (manik astajaya/balipost)
Dear Bali Post,
What to do if you got fucked up by Putu Suciawan for more than 140.000.000 IDR and the police (where you left the prove and went more than ones) didn’t do anything – not even coming back to you while leaving the contact details.
I’m wondering is someone is able to give me advice on this case.
Thanks in advance,
A.