Suasana petugas panwaslucam Gianyar melakukan klarifikasi terhadap I Wayan Sudarsana (baju putih) yang merupakan Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar pada Selasa (20/3). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Panwaslucam Gianyar melakukan pemanggilan terhadap I Wayan Sudarsana yang merupakan Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Gianyar pada Selasa (20/3). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kehadiran I Wayan Sudarsana yang diketahui hadir saat kampanye salah satu pasangan calon. Bila terbukti pria yang masih aktif sebagai kelian dinas ini pun terancam dipecat.

Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menjelaskan pemanggilan I Wayan Sudarsana ke sekretariat Panwaslucam Gianyar untuk mengkalirfikasi dugaan perangkat desa terlibat kampanye. “Saya ikut hadir saat klarifikasi dari Kelian Dinas Banjar Tegal tersebut di Sekretariat Panwaslucam Gianyar itu,” jelas Hartawan Selasa.

Baca juga:  Antisipasi Kemacetan saat Libur Nataru, Badung Siapkan Operasi Khusus

Hartawan mengatakan dari hasil klarifikasi, I Wayan Sudarsana mengakui terlibat dan hadir saat kampanye salah satu paslon yang dilaksanakan di Wantilan Jaba Pura Dalem setempat. “Kelian Dinas tersebut mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu,” ungkapnya.

Disamping itu, kata Hartawan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Kelian Adat Banjar Tegal, I Made Ardana dan salah satu warga yaitu I Wayan Setiawan. Keduanya membenarkan I Wayan Suadarsana yang menjabat Kelian Dinas Banjar Tegal hadir dan terlibat dalam kegiatan kampanye tesebut. “Saksi yang kita minta keterangan membenarkan  kehadiran Kelian Dinas tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Lebih Dari 30 Ribu Warga Tabanan Tak Penuhi Syarat Coklit 

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa, khususnya dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah. “Sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” jelasnya.

Hartawan mengatakan selanjutnya panwaslu kabupaten akan mensupervisi. Nah bila ditemukan adanya pelanggaran undang undang, Panwaslu Gianyar akan memberikan rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

Baca juga:  Tawarkan Beragam Produk, Penyaluran Kredit BPD Bali Alami Kenaikan

“Berdasarkan hasil supervisi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Kalau memang ada pelanggaran agar diberikan tindakan tegas,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *