JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi mengundang keprihatinan banyak pihak. Selasa (20/3), Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Rapat mengemuka soal sejauh mana upaya pemerintah dalam memperjuangkan kasus hukum TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad yang telah dieksekusi mati pada Minggu (18/3) oleh otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan ada dua hal yang sulit diterima pemerintah atas ekesekusi mati yang sudah dijalani Zaini Misrin. “Pertama itu tidak ada notifikasi ke pemerintah Indonesia, kedua itu eksekusi dilakukan dalam proses kita PK atas vonis itu. Itu kenapa? Benar-benar disesalkan pelaksanaan itu dan sangat berduka,” kata Hanif Dhakiri.
Menurut Hanif, kasus ini sesungguhnya merupakan kasus lama yang terjadi pada 2004 silam, kemudian vonis kepada Zaini Misrin dijatuhkan pada 2008. Namun, pemerintah Indonesia baru diberitahu setelah vonis diambil.
Lalu, di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah mengeluarkan surat kepada Raja Saudi agar Zaini Misrin bis dibebaskan. Juga di era Presiden Joko Widodo juga berkirim surat hingga tiga kali ke Raja Saudi.
Bahkan, ungkap Hanif Dhakiri, Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin. Namun hasilnya tetap nihil.
Hanif mengatakan, ada perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Arab Saudi. Karena pembebasan bisa dilakukan jika permintaan maaf diterima oleh ahli waris yang terbunuh seperti kasus sejumlah TKI yang bebas karena ahli warisnya menerima permintaan maaf setelah menyepakati pembayaran diyat (uang pengganti) sebesar yang diminta ahli waris korban.
“Sistem hukum di sana atas ahli waris dan ternyata keluarga di sana tidak memberi maaf. Poinnya kasus sendiri pemerintah sangat amat maksimal. Keluarga dipertemukan ke Saudi langkah hukum dan non hukum dan semua. Tapi ending kemarin,” kata Hanif Dhakiri. (Hardianto/balipost)