akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kendati pemerintah daerah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini, namun kebijakan itu nampaknya belum sepenuhnya diikuti oleh perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Dari monitoring Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng menemukan 75 persen perusahaan berskala menengah ke atas yang mengikuti UMK.

Sedangkan 25 persen lagi belum mampu membayar upah kepada pekerjanya sesuai UMK. Meskipun belum mengikuti ketetapan UMK, namun pekerja di perusahaan kecil tersebut menerima kebijakan perusahaanya yang tidak membayar upah dengan standar UMK yang terbaru.

Baca juga:  Ini, Besaran UMK di Badung untuk 2019

Kepala Bidang Hubungan Industrian (Kabid HI) Disnakertrans Dewa Putu Susrama Selasa (20/3) mengatakan, setelah ketetapan UMK berlaku Januari 2018. Pihaknya bersama unsur tripartid melakukan monitoring ke lapangan. Dari pemantauan itu ditemukan 75 persen dari keseluruhan perusahaan di Bali Utara yang mengikuti UMK sebesar Rp 2.165.000 per bulan.

Perusahaan ini masuk kategori menengah ke atas dan didominasi pada sektor pariwisata, jasa, dan sebagian kecil perusahaan itu masuk kategori industri. Sedangkan, 25 persen lagi perusahaan tidak mampu mengikuti ketetapan UMK.

Baca juga:  Momentum Ramadan dan Lebaran Diproyeksikan Mengerek Kinerja Bisnis Kecil dan Menengah BRI

Perusahaan ini sebagian besar masuk kategori perusahaan kecil. Dari monitoring tim Disnakertrans dan tripartid menyebutkan kalau perusahaan itu tidak mengikuti UMK. Atas kondisi itu, tim kemudian meminta tanggapan dari pekerja-nya.

Selain itu, tim juga sempat mempelajari dokumen keuangan di perusahaan tersebut untuk memastikan alasan perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerjanya sesuai UMK. Hasilnya, pekerja ini menyatakan menerima kebijakan perusahaanya yang tidak membayar upah sesuai UMK yang terbaru.

Hasil ini, tim menyatakan pekerja dan perusahaan sepakat untuk tidak mengikuti UMK, sehingga hubungan anatar duabelah pihak ini pun kondusif tanpa memunculkan gejolak yang memunculkan kerugian salah satu pihak. “Sudah sebagian besar perusahaan membayar upah kepada pekerja kita sesuai UMK. Yang belum itu sudah kami telusuri dan memang pekerja dan perusahaan bersangkutan sepakat tidak mengikuti UMK dan sebagai sampel beberapa perusahaan itu kita pelajar laporan keuangannya dan memang karena alasan perkembangan usaha tidak bisa membayar upah sesuai UMK,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Puluhan Korban Bom Bali Terima Kompensasi, Total Rp 7,7 M
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *