BANYUWANGI, BALIPOST.com – Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, Ratna Ani Lestari, akhirnya menghirup udara bebas. Setelah menjalani vonis 9 tahun di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Malang, mantan penguasa Bumi Blambangan ini berkeliling ke Banyuwangi, mulai Selasa (20/3) hingga Rabu (21/3).
Ratna bertemu sejumlah koleganya yang kini menjadi ketua parpol di Banyuwangi. Kehadiran Ratna di Banyuwangi ini diunggah di beberapa akun media sosial milik tokoh – tokoh Banyuwangi. Ratna terlihat santai di sebuah rumah makan. Terlihat, Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara. Ada juga, mantan tim sukses Ratna ketika maju menjadi Bupati, Prayudi.
Selain bertemu Made, Ratna terlihat bertemu Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Mickael Edi Hariyanto. Di akun media sosial, Ratna terlihat berfoto bersama.
Made Cahyana Negara membenarkan pertemuan dengan Ratna Ani Lestari. Ketua DPC PDIP Banyuwangi ini mengaku Ratna memang diundang ke Banyuwangi oleh salah satu koleganya. “ Tidak ada misi khusus. Hanya pertemuan biasa, obrolannya juga ringan. Sama sekali tidak ada kaitan politik,” kata Made, Rabu (21/3).
Dalam pertemuan itu, kata Made, Ratna lebih banyak memberikan pesan untuk mendukung pemerintah dengan baik. Termasuk, mengapresiasi perkembangan pembangunan di Banyuwangi. “ Kalau beliau (Ratna-red), katanya memilih tinggal di Malang, menjadi dosen di salah satu universitas di Malang,” jelas Made.
Sayangnya, Made tak mengetahui kapan kepastian Ratna mulai bebas dari LP. Sumber Bali Post menyebutkan, Ratna sengaja datang ke Banyuwangi untuk bertemu para mantan koleganya ketika menjabat sebagai bupati. Agendanya, berkeliling ke beberapa lokasi di Banyuwangi.
Ratna, kata sumber tadi, menghirup udara bebas sejak awal Maret 2018. “ Kalau bebasnya, awal Maret ini. Ke Banyuwangi memang menghadiri undangan sejumlah koleganya dulu. Bagaimanapun, Ratna pernah menjadi pemimpin di Banyuwangi,” kata sumber ini.
Ratna ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, mulai Juli 2012. Mantan istri Bupati Jembrana dua periode, Gde Winasa ini ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan lapangan terbang (lapter) Blimbingsari, Banyuwangi. Total kerugian negara sekitar Rp 19 miliar. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ratna di vonis 5 tahun penjara.
Ratna memilih banding. Namun, Majelis Hakim tingkat banding justru mengganjarnya dengan vonis 9 tahun penjara. Hingga tingkat kasasi di MA, vonis tersebut tak berubah. Ratna akhirnya menjalani seluruh masa hukuman di LP Wanita, Sukun, Malang. (budi wiriyanto/balipost)