GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar kini tengah menyorot bangunan semi permanen yang liar di seputaran Bypass I.B Mantra. Surat peringatan pun sudah dilayangkan kepada sejumlah pemilik warung di seputaran Desa Siyut dan Tulikup.

Bila mereka masih membandel, petugas Satpol PP Gianyar akan melakukan pembongkaran paksa. Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, Rabu (21/3) mengatakan, pembangunan marak terjadi di jalan tersebut, khususnya di wilayah Desa Siyut dan Desa Tulikup.

Baca juga:  Akses Jalan Objek Wisata Air Terjun Tangkup Dikeluhkan Pengunjung

Pihaknya sudah menerjunkan puluhan anggota Satpol PP Gianyar, Selasa (20/3) untuk memberikan peringatan dan pemberitahuan secara lisan kepada pemilik bahwa bangunan mereka melanggar. “Kita sudah tegaskan lagi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, bila tidak kita akan bongkar paksa,” jelas Agusnawa.

Para pemilik sudah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan SP 3. Satpol PP Gianyar masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk dibongkar paksa. “Para pemilik kita sudah berikan SP 3 dan pembinaan, bila masih membandel kita koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk kita bongkar paksa,” ujarnya.

Baca juga:  Denda dalam Pergub 46 Bukan Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Kasat Pol PP Gianyar mengungkapkan dalam sidak tersebut, Satpol PP Gianyar memberikan SP kepada 9 orang warga yang melanggar. Dari 9 orang yang ditertibkan melanggar, 4 orang membangun dekat dengan badan jalan, sehingga dalam waktu dekat harus dibongkar. “Mereka ini melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *